Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati. (IST/RADARMANDALIKA.ID)

Mataram – Peran Kekayaan Intelektual khususnya merek sangat krusial dalam keberlangsungan suatu usaha dimana dengan mencatatkan Kekayaan Intelektual secara resmi, diperoleh hak eksklusif hukum serta membangun reputasi dan nilai tambah produk.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang menjadi narasumber dalam Penguatan Kapasitas Saudagar Muslimah melalui Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah yang digelar oleh Bank NTB Syariah pada Senin (25/08), bertempat di Auditorium Raudhak.

“Kekayaan Intelektual itu berasal dari ide dan pemikiran kita. Bayangkan dari pemikiran kita, apa saja yang didapat. Di dalamnya ada nilai ekonomi dan apabila didaftarkan, akan dilindungi secara hukum khususnya merek bagi usaha,” jelas Mila di depan anggota Perhimpunan Saudagar Muslimah Indonesia (PERSAMI).

Mila menyebutkan Hak Hukum Eksklusif yang diperoleh tersebut bukan hanya dari Kementerian Hukum namun juga diakui oleh dunia melalui WIPO (The World Intellectual Property Organization) sehingga dapat memperkuat daya saing di pasar lokal dan global.

Mila juga mengatakan Kanwil Kemenkum NTB memiliki kewajiban untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya secara resmi melalui sosialisasi dan pendampingan. Bekerja sama dengan dinas terkait, Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah juga memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mendaftarkan merek dan berkonsultasi secara gratis. Hal ini dilakukan untuk melindungi ide dan karya milik masyarakat khususnya UMKM secara legal dan meningkatkan perekonomian.

“Jika hari ini Anda menciptakan sesuatu, maka hari ini juga Anda harus melindunginya,” tutup Mila. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *