LOTIM – Belasan massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lombok Timur (Lotim) bersama masyarakat Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru, menggelar aksi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Bupati Hingga gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Rabu (27/8).
Aksi ini buntut adanya dugaan oknum Kepala Desa Sekaroh bersama oknum Kepala Wilayah (Kawil) melakukan tindakan Pungutan Liar (Pungli) program Penyelesaian Penguasaan Tanah dan Penataan Kawasan Hutan (PPT PKH) tahun 2023.
Massa pun mendesak Bupati memanggil dan memeriksa oknum Kades Sekaroh dan Oknum Kawil yang terlibat dalam dugaan pungli tersebut. Tidak hanya itu, massa aksi juga meminta Bupati agar berkoordinasi dengan Kejari Lotim, mengusut tuntas oknum-oknum pelaku pungli yang menyengsarakan masyarakat Desa Sekaroh.
Salah satu masyarakat Desa Sekaroh, Saepudin, dalam orasinya mendesak Bupati keluar menemui massa aksi. Mereka ingin menyampaikan tentang desanya di Sekaroh, sebab banyak sekali permasalahan yang terjadi. Dengan tegas, ia menyatakan akan berjuang sampai tetesan darah penghabisan, demi menjunjung tinggi keadilan bagi masyarakat Sekaroh.
“Kami minta pak Bupati keluar menemui kami, karena kami ingin membersihkan tuntas permasalah yang ada di Desa Sekaroh,” tegasnya.
Menjawab tuntutan massa aksi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lotim, Salmun Rahman saat menemui massa aksi mengatakan, apa yang menjadi dugaan masyarakat, terkait dugaan pungli di Desa Sekaroh tentu tidak diharapkannya dan tidak boleh terjadi.
“Pungutan liar itu bertentangan dengan hukum, dan tentu berhadapan dengan hukum siapapun dia,” jawabnya.
Salmun mengaku baru mendapatkan informasi ini dari massa aksi PMII Cabang Lotim dan masyarakat Sekaroh, terkait dugaan pungli di Desa Sekaroh. Sehingga ia berkomitmen menindaklanjuti aspirasi massa aksi.
“Kami akan segera memanggil kepala Desa Sekaroh beserta perangkat desanya, terkait pungutan liar ini untuk dimintai keterangan,” janjinya.
Jadi intinya kata Salmun, apapun yang dilakukan pemerintah Desa Sekaroh mengenai pungutan, harus ada dasar hukumnya, ada ketentuan di dalam peraturan desanya, ada tercantum dalam APBDes-nya dan sebagainya.
“Tanpa ada aturan itu, tidak bisa melakukan pungutan terhadap warga desanya. Kami InsyaAllah segera memanggil kepala desa dan perangkat desanya,” pungkas Salmun. (fa’i/r3)