MATARAM— Akhirnya Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Lombok Barat (Lobar) dipastikan cair pekan ini. Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait petunjuk teknis pencairan THR atau gaji 14. Kabar gembira ini sangat dinantikan para ASN Lobar jelang hari raya idul Fitri, menyusul cenderung meningkatnya kebutuhan dan keperluan saat hari raya tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lobar Baiq Yeni S. Ekawati, menegaskan proses pencairan THR bagi ASN dilakukan dalam waktu dekat. Seluruh persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk mengeksekusi anggaran tersebut sudah terpenuhi.
“Kita lanjutkan dengan pembuatan SK (Surat Keputusan) Untuk pembayarannya. kemarin kita sudah buatkan SK-nya,” ujar Baiq Yeni saat dikonfirmasi media, Selasa (10/3).
Menurutnya Yeni PMK itu sudah lama dinantikan pihaknya untuk menjadi dasar hukum pencairan THR. Sebab pihaknya sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 40 miliar untuk sekitar 8 ribu ASN Lobar. Pemkab Lobar bergerak cepat menindaklanjuti aturan tersebut dengan menerbitkan SK Bupati sebagai landasan operasional di tingkat daerah.
“Kita tidak ingin menunda-nunda proses ini agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh teman-teman ASN,” ucapnya.
Mengenai jadwal pasti kapan uang tersebut masuk ke rekening pegawai, Baiq Yeni memberikan estimasi bahwa prosesnya sedang berlangsung secara intensif di internal BKAD. Ia optimis minggu ini seluruh tahapan akan selesai sehingga pembayaran dapat dituntaskan sebelum memasuki masa libur panjang lebaran.
“Insyaallah minggu ini. Sekarang ini lagi berproses,” tegasnya memberikan jaminan kepada para ASN.
Ia juga menekankan bahwa pencairan ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan besaran gaji yang diterima oleh masing-masing pegawai tanpa adanya potongan-potongan di luar ketentuan.
Baiq Yeni menjelaskan bahwa nominal THR bagi ASN akan bervariasi, tergantung pada masa kerja dan golongan masing-masing individu. Hal ini merujuk pada tabel penggajian yang telah ditetapkan secara nasional, di mana setiap golongan memiliki standar yang berbeda.
“Semua itu kembali lagi tergantung golongan, masa kerja, jadi tidak bisa ddisama-ratakan” tambahnya.
Saat disinggung terkait THR untuk PPPK dan anggota DPRD, Yeni menjelaskan bahwa untuk PPPK penuh waktu, aturannya sudah cukup jelas di bawah naungan regulasi ASN. amun,untuk memastikan apakah menerima hak THR pihaknya masih melakukan pembahasan. Sama halnya terkait dengan isu THR bagi anggota dewan, Yeni menyatakan akan melakukan pengecekan lebih mendalam ke bagian keuangan Sekretariat DPRD untuk memastikan apakah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut pada tahun ini.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap patuh pada aturan yang berlaku guna menghindari kesalahan prosedur anggaran.
“Kita cek lebih dulu,” pungkasnya.(win)