LOBAR –Polemik Manajemen Sampah Zero (Masaro) Lombok Barat (Lobar) kembali bertambah. Setelah alat senilai puluhan miliar itu sempat rusak dan tidak beroprasi, kini persoalan izin lingkungan menerpa. Komisi III DPRD Lobar bahkan meminta Pemda Lobar menghentikan sementara operasi mesin itu sampai permasalahan izin lingkungan itu selesai.

Keputusan ini diambil setelah Komisi III DPRD Lobar Berdasarkan hasil evaluasi lapangan dan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Wilayah II Bali Nusra. Ditemukan indikasi bahwa operasional Masaro di Lingsar dan Senteluk belum dilengkapi dokumen lingkungan yang krusial.

“Terkait dengan Masaro, baik yang ada di Lingsar maupun di Senteluk, ini pada dasarnya belum boleh beroperasi terkait dengan UKL-UPL, AMDAL, dan sebagainya,” tegas Fauzi saat bertemu dengan Pihak Kementerian Lingkungan Hidup, Selasa (10/3).

Menurutnya ketentuan pemerintah pusat saat ini mewajibkan adanya pengurusan izin baru yang menyesuaikan dengan kondisi terkini untuk alat persampahan. Fauzi memperingatkan agar pemerintah tidak tebang pilih dalam penegakan aturan lingkungan.

“Jangan sampai kita sebagai Pemda nyaring menyuarakan itu, bahkan menegur beberapa pengusaha terkait UKL-UPL, tapi pemerintah sendiri melakukan hal yang dilarang. Catatan kami hari ini, kami di Komisi III akan merapat untuk sementara kita segel dulu demi memenuhi syarat-syarat kesehatan masyarakat juga,” tambahnya dengan nada serius.

Selain masalah administratif, Komisi III juga menyoroti kinerja teknis mesin Masaro yang dinilai jauh dari ekspektasi awal. Sekretaris Komisi III DPRD Lobar, Hj. Robiatul Khairiyah, mengungkapkan bahwa keluhan warga di media sosial mengenai polusi asap menjadi pintu masuk bagi dewan untuk melakukan investigasi mendalam.

“Apa yang digembar-gemborkan dan disiarkan melalui media itu ternyata tidak sesuai dengan fakta. Itu yang menjadi awal mula kami bergerak,” ujar Hj. Robiatul.

Berdasarkan temuan di lapangan, kapasitas pengolahan yang awalnya diklaim mampu menangani 20 ton sampah per hari, kenyataannya hanya mampu mengolah sekitar 2 ton saja. Masalah teknis mesin mengalami kerusakan jika sampah tidak dipilah dengan sempurna menjadi permasalahan yang rutin terjadi. Terutama saat menghadapi sampah keras seperti batok kelapa. Kondisi ini diperparah dengan munculnya asap hitam pekat dari cerobong pembakaran yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Menanggapi carut-marut tersebut, Kabid Pusat Pengendalian Kementerian Lingkungan Hidup wilayah II Bali Nusra, Doni Arif W, memberikan penjelasan mengenai aturan main pengolahan sampah termal. Ia menegaskan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri LH Nomor 22 Tahun 2021, wewenang pemberian izin untuk alat seperti insinerator berada di tingkat pemerintah provinsi, bukan kabupaten.

“Sepengetahuan kami, dokumen lingkungan untuk dua tempat tersebut belum ada. Kalau mengurusnya itu di DLH Kabupaten/Kota salah, karena yang menjadi wewenangnya adalah Provinsi sesuai dengan Permen LH Nomor 22 Tahun 2021,” jelas Doni.

Doni juga memberikan peringatan keras bahwa setiap alat pengolah sampah wajib memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO) sebelum digunakan secara penuh. Ia memaparkan bahwa dari sisi teknis, pembakaran sampah tidak boleh dilakukan secara serampangan untuk menghindari emisi berbahaya.

“Insinerator itu harus ada prakondisinya. Satu, sampah terpilah, tidak boleh masuk yang basah. Kalau sudah di atas 800 derajat, pasti asap hitamnya hilang,” imbuhnya.

Sementara itu Pemkab Lobar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan klarifikasi. Kepala DLH Lobar, Muhammad Busyairi, menegaskan bahwa secara administratif, dokumen lingkungan untuk Masaro sebenarnya sudah tersedia sebagai hasil perubahan dari izin Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang sudah ada sebelumnya.

Busyairi mengakui adanya keterlambatan koordinasi sehingga informasi ini belum tersampaikan sepenuhnya ke tingkat pusat.

“Sudah ada kalau itu, pertek-nya (persetujuan teknis) sudah ada. Yang belum itu dan sedang kita anggarkan adalah untuk uji emisinya,” jelas Busyairi.

Ia menekankan bahwa pengujian emisi sangat krusial dan melibatkan parameter teknis yang ketat. Walaupun teknologi Masaro pernah diuji sebelumnya, aturan mewajibkan setiap unit yang terpasang harus melalui uji laik secara mandiri.

“Namanya mesin itu harus diuji setiap unitnya. Walaupun tipenya sama, mereknya sama, tetap harus diuji. Dan kita sudah anggarkan untuk itu karena biayanya memang cukup besar,” pungkasnya. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *