LOBAR—Isu adanya 22 ribu data pemilih Ganda di Kecamatan Sekotong dan Lembar yang tersebar, tidak terbukti kebenaranya. Setelah pengecekan dan faktual saat proses pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lombok Barat (Lobar) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (19/9) lalu.

Justru DPT Lobar mengalami pengurangan sebanyak 844 dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah ditetapkan. Dari 522.978 DPS menjadi 522.134 untuk DPT.
“kita sudah membuka ruang seluas-luasnya (pengecekan dan perbaikan), karena pleno DPT terbuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua KPU Lobar Lalu Rudi Iskandar yang dikonfirmasi disela jeda pleno DPT yang berlansung dikawasan Batulayar.

Rapat pleno menghadirkan seluruh pihak terkait dengan pelaksanaan Pilkada itu. Mulai dari perwakilan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah (Kada) melalui LO, Bawaslu, kepolisian hingga media. Bahkan prosesnya disiarkan langsung streaming. Agar diketahui masyarakat Lobar secara luasnya.

“Kami terbuka, komitmen kami,” tegasnya.

Menurut Rudi, KPU membuka seluas-luasnya bagi pihak LO Bapaslon untuk memastikan data itu valid. Melakukan perbaikan bersama sekiranya ditemukan ada data yang dirasa kurang tepat.
Saat pelaksanaan pleno itu dilakukan pengecekan satu persatu data pemilih. jika ada saran perbaikan dari bawaslu maupun LO. Bahkan Rudi sempat meminta pihak PPK melakukan faktual terhadap beberapa data pemilih yang masih dirasa belum tepat oleh pihak Bawaslu maupun LO Bapaslon.

Divisi Perencanaan Data Dan Informasi KPU Lobar Abdul Aziz Fatriyawan menambahkan bahwa ada pengutangan data dari DPS ke DPT. Pengurangan itu dikarenakan adanya pemilih yang pindah memilih di luar daerah, dan meninggal dunia. Hingga perubahan status menjadi anggota TNI/Polri yang tidak memiliki hak memilih.

“Ini yang membuat data ini berubah,” terang pria yang akrab disapa wawan itu.

Terkait isu pemilih ganda, Wawan menjelaskan bahwa data itu merupakan kesamaan nama pemilih. Namun para nama yang sama itu orang yang berbeda karena memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang berbeda.

“Karena sifatnya satu Orang satu NIK,” jelasnya.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lobar, Hesty Rahayu menerangkan ada beberapa masukan yang disampaikan bawaslu saat rekapitulasi DPSHP Kabupaten menuju Pleno DPT itu. Terdapat data pemilih yang masuk kategori ganda yang perlu dikoreksi nama dengan NIK berbeda.

“Kita harapkan hari ini terkoreksi semua sebelum ditetapkan manjadi DPT,” terangnya.

Namun terkait isu dugaan 22 ribu pemilih ganda yang ada di Kecamatan Sekotong Lembar, Hesty mengatakan belum bisa dibuktikan kebenaranya. Sebab dari hasil uji sempel pihaknya dengan KPU tidak ditemukan kebenaran atas dugaan pemilih ganda itu. Terlebih dari pleno tingkat desa hingga kecamatan tidak siknifikan kenaikannya.

“Kalau isu 22 ribu pemilih ganda itu terjadi tentu masuk dalam DPSHP, tapi (nyatanya) itu tidak terjadi,” bebernya.

Meski demikian, Bawaslu tetap mengingatkan agar setiap pemilih pemilih tetap terjamin Hak konstitusionalnya.

“Untuk pemilih yang sudah memenuhui syarat untuk memilih kita pastikan dia memiliki hak untuk memilih,” pungkasnya. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *