Elly Widiani. (RAZAK/RADARMANDALIKA.ID)

LOTENG—BPJS Kesehatan semakin mempermudah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengakses layanan administrasi melalui Whatsapp (Pandawa). Nah, sebenarnya apa sih Pandawa itu ?

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani memberikan penjelasan. Pandawa adalah layanan pengaduan nontatap muka yang memudahkan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengurus kepesertaannya.

Sesuai namanya, layanan Pandawa hanya bisa diakses melalui aplikasi Whatsapp. Peserta dapat menghubungi nomor layanan di 08118165165.

“Layanan non tatap muka Pandawa ini 24 jam,” katanya, Jumat (6/3/2026).

Masyarakat juga secara mandiri dapat mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Pelayanan Administrasi WhatsApp (WA) PANDAWA.

“Kalau (status peserta) kondisinya aktif silakan digunakan untuk pelayanan,” kata Elly.

Jika status peserta BPJS dinyatakan nonaktif, Elly menegaskan masyarakat jangan khawatir. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme reaktivasi atau pengaktifan kembali.

Layanan Pandawa ini dihadirkan untuk melayani peserta JKN secara borderless atau tanpa batas, karena pengembangannya berbasis digital. Layanan Pandawa ini menegaskan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada seluruh peserta. Pasalnya, layanan Pandawa bisa dilakukan di seluruh penjuru Nusantara, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini.

Lalu, pelayanan apa saja yang bisa diakses dengan Pandawa ? Yang pertama, adalah pendaftaran peserta baru yang meliputi PNS/TNI/Polri, warga negara asing, pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri, serta peserta bukan pekerja (BP).

Selanjutnya, layanan Pandawa juga bisa digunakan untuk mengurus penambahan anggota keluarga. Seperti PNS/TNI/Polri dan pensiunan atau Veteran-PK, penerima bantuan iuran (PBI) APBN bayi baru lahir, PBPU dan peserta BP.

Selain untuk menambah peserta, layanan Pandawa juga bisa digunakan untuk mengurus pengurangan anggota keluarga. Seperti karena peserta meninggal, pembaharuan Kartu Keluarga (KK), pelaporan warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.

Tidak hanya itu saja, layanan Pandawa bisa dimanfaatkan untuk mengurus jenis kepesertaan pekerja penerima upah (PPU) nonaktif menjadi PBPU atau peserta mandiri. Maupun merubah dan memperbaiki data peserta.

Seperti memperbaiki identitas peserta yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat. Kemudian memperbaiki atau merubah nomor handphone (HP) peserta. Lalu merubah golongan dan gaji untuk PNS/TNI/Polri.

Bagi masyarakat yang ingin merubah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), saat ini juga bisa dilakukan melalui layanan Pandawa. Perubahan FKTP melalui Pandawa berlaku untuk TNI/Polri, sebelum tiga bulan pindah domisili atau pindah tugas.

Jika ada peserta yang kepesertaannya nonaktif, peserta juga bisa mengaktifkannya kembali melalui layanan Pandawa.

Kemudian registrasi ulang bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan atau veteran-PK, serta PBPU. Selain itu, bisa juga untuk mengaktifkan kepesertaan bagi WNI yang kembali dari luar negeri, dan bagi peserta yang mengalami data ganda.

Peserta JKN juga tidak perlu khawatir jika ingin merubah kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama. Kendala ini juga bisa terlayani dengan Pandawa.

Dengan layanan Pandawa, semua pengurusan kepesertaan JKN bisa lebih mudah. Peserta BPJS Kesehatan cukup menghubungi Pandawa di nomor whatsapp 08118165165. (zak)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *