MATARAM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB sedang menginventarisir data honorer pada intansi pemerintah. Hal itu dilakukan mengingat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 berisi penghapusan pegawai honorer pada lingkup pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Ini yang sedang kami inventarisir,” ungkap Kepala BKD NTB, Muhammad Nasir di Mataram kemarin.
Tidak dipungkiri jumlah pegawai masih berstatus honorer lingkup Pemprov NTB cukup banyak. Bahkan merata di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka digaji langsung oleh Pemprov melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Teman-teman BKD sedang cek di semua OPD dan nanti akan kami rilis setelah datanya ril,” janjinya.
Nasir belum mau bicara panjang lebar mengenai penghapusan pegawai honorer itu. Sebab, sampai hari ini Pemprov belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) maupun Petunjuk Lapangan (Juklak).
“Kami sekarang menyiapkan data yang benar-benar valid agar tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Dipastikannya yang akan dihapus itu semua-semua yang honor di instansi Pemprov NTB.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi NTB, I Gde Putu Ariadi mengaku pihaknya belum bisa menyimpulkan jika mereka dihapus dari tugasnya sebagai pegawai honorer akan memicu angka pengangguran. Malah kabar lain yang didengarnya status mereka malah akan diubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kan (infonya) dijadikan P3K, hanya berubah istilahnya saja,” tegas Ariadi.
Ariadi mengatakan keberadaan mereka di setiap OPD sesuai dengan kebutuhan tugas dan fungsi pemerintahan. Apalagi PNS nya banyak yang pensiun. Sehingga menurutnya penghapusan tersebut tentu akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
“Tenaga honorer yang banyak, mungkin pada profesi guru. Kita lihat nantilah, kan butuh proses pemetaan terlebih dahulu,” katanya.(jho)
