IST/RADAR MANDALIKA PERIKSA: HC saat diperiksa Satreskrim Polres Lobar di Mapolres Lobar, Sabtu(2/ 5) lalu.

LOBAR—Warga Dasan Geres Kecamatan Gerung inisial HC harus berurusan dengan kepolisian. Akibat postingannya di akun media sosial Facebook yang memprovokasi masyarakat untuk tidak mengikuti imbauan pemerintah. Yakni terkait imbauan tidak melaksanakan salat jumat dan tarawih di masjid sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah corona.

Dalam postingannya itu, HC mengajak warga untuk bersama berjihad dengan tetap melaksanakan salat jumat di masjid. Selain itu, pria 31 tahun ini juga memposting foto demo warga di depan kantor Desa Bengkel Jumat (1/ 5) malam lalu. Sambil menuliskan “umat islam sepulau lombok bangkitlah pulau seribu masjid”. Bahkan dengan tegas menuliskan “Bengkel sudah bergerak dan kami siap mati membela islam”.

Postingannya itu dinilai memprovokasi warga untuk tidak mengikuti imbauan pemerintah. Akibatnya, HC diciduk polisi. “Pada hari Sabtu 2 Mei 2020 sekitar pukul 10.30 wita Sat Reskrim Polres Lobar melakukan pemeriksaan terhadap seseorang berinisial HC, umur 31 tahun, islam/sasak, alamat lingkungan Dasan Geres Timur, Kelurahan Dasan Geres, Kecamatan Gerung,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar) AKP Dhafid Shiddiq, kemarin.

Menurutnya, postingan itu diduga bernada provokatif ditulis dengan sadar oleh yang bersangkutan. HC mengaku membuat status bernada provokatif karena tidak setuju dengan imbauan dari pemerintah terkait ditiadakannya salat jumat dan taraweh secara berjamah. “Kemudian HC melihat status akun Facebook atas nama KUNYIT KUNING dan mengambil postingan akun Facebook KUNYIT KUNING dan kemudian membagikannya ke grup LOMBOK BARAT KU BERBICARA,” jelasnya.

Selain itu menurut keterangan yang bersangkutan ada orang yang memberikan komentar untuk segera menghapus postingan tersebut. Sehingga ia langsung menghapusnya. Sayangnya postingan pria itu sudah difoto dan disebar ke media sosial.

“HC mengakui perbuatannya dan menyesal telah membuat postingan tersebut di akun Facebook miliknya,” sambungnya.

Kini HC sudah membuat surat pernyataan isinya tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum, secara sadar dan tidak ada paksaan. Namun atas perbuatannya itu, HC disangkakan dengan pasal 28 ayat (2) pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. “Saat ini HC dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” pungkasnya. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 244

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *