Bima – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan kegiatan rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten Bima serta koordinasi pembinaan hukum di wilayah Kota Bima, Senin (9/3). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bima serta Bagian Hukum Kota Bima, dengan melibatkan perangkat daerah terkait, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, serta tim penyuluh hukum.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, yang mengikuti kegiatan secara daring. Dalam sambutannya, Edward menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum. “Harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan regulasi daerah. Melalui proses ini kita memastikan bahwa substansi peraturan telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dapat mencegah potensi pembatalan maupun pengujian materiil di kemudian hari,” ujar Edward.
Dalam kegiatan tersebut dibahas empat rancangan peraturan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bima, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi APBDesa, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan dan Evaluasi RKPDesa, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa. Tim perancang Kanwil memberikan sejumlah masukan terkait penyusunan sistematika, kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta konsistensi penggunaan istilah dalam batang tubuh peraturan.
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, tim perancang menekankan pentingnya pengaturan yang jelas terkait pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan jenis bahan pokok tertentu yang dianggap strategis bagi masyarakat daerah, khususnya apabila terjadi keterbatasan pasokan atau lonjakan harga yang dapat memicu gejolak sosial di masyarakat.
Sementara itu, pembahasan terhadap rancangan peraturan bupati yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa menitikberatkan pada penyempurnaan redaksi, konsistensi istilah, serta penguatan pengaturan mengenai mekanisme pelaporan penggunaan dana desa. Selain itu, dalam penyusunan pedoman RKPDesa disarankan agar tidak mencantumkan tahun tertentu dalam judul peraturan karena pedoman tersebut bersifat berkelanjutan, serta materi muatan dapat diringkas dengan memperjelas pengaturan melalui lampiran peraturan.
Selain kegiatan harmonisasi, Tim Kanwil Kemenkum NTB juga melaksanakan koordinasi pembinaan hukum di Kota Bima yang membahas penguatan pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan. Koordinasi ini juga menyoroti adanya rotasi dan promosi terhadap sejumlah lurah di Kota Bima sehingga diperlukan penguatan kembali pemahaman terkait peran lurah dalam mendukung pelaksanaan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah dalam meningkatkan kualitas regulasi dan pembinaan hukum di daerah. Ia berharap melalui kegiatan harmonisasi dan koordinasi tersebut, regulasi daerah yang dihasilkan dapat semakin berkualitas, implementatif, serta mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat. (red)