Lombok Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menyoroti tiga poin penting dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lombok Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (1/9).
Dalam perkembangannya, terhadap Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat terdapat peraturan perundang-undangan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang berdampak pada berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 dimaksud, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Selain itu, dalam rangka penyederhanaan birokrasi khususnya dari aspek kelembagaan, akan dilakukan perubahan terhadap nomenklatur Dinas dan penggabungan beberapa Dinas/Badan Daerah ke dalam 1 (satu) Perangkat Daerah dengan memperhatikan kebutuhan organisasi saat ini. Tim juga menyoroti terkait urusan tenaga kerja dan transmigrasi serta pemberlakuan perda yang memperhatikan tahun anggaran.
Edward James Sinaga, selaku Kadiv PPPH, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat yang telah melibatkan Perancang Peraturan Perundangan pada Kanwil Kemenkum NTB dalam tahapan pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Sejalan dengan Edward, Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati, yang ditemui dalam kesempatan berbeda mengatakan, “Seluruh tahapan pembentukan produk hukum harus dijalankan, salah satunya harmonisasi. Proses ini penting untuk menilai mulai dari konsiderans hingga struktur norma dan teknis penyusunan, sehingga Raperda benar-benar mencerminkan semangat reformasi regulasi serta kepentingan masyarakat”. (*)