Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang memprakarsai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tabalong Tahun 2025–2029.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, serta diikuti oleh para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.

“Harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam rangka penyempurnaan regulasi daerah agar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” ujar Edward.

Terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut yakni, konsideran menimbang, dasar hukum mengingat, serta penjelasan umum yang memerlukan perbaikan.

Fauzan Husniadi ⁠selaku Asisten III Setda Kabupaten Lombok Barat, menyampaikan bahwa Raperda RPJMD ini tidak lepas dari visi misi dan asta cita Presiden sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

Selanjutnya, Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara hasil harmonisasi antara Pemrakarsa dan Kepala Divisi PPPH.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *