MATARAM – Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kemenkum NTB) menggelar hari terakhir Pelatihan Paralegal bagi kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) yang diselenggarakan serentak secara virtual, Kamis (20/2).
Pelatihan yang berlangsung dari tanggal 18–20 Februari 2025 ini, bekerja sama dengan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) APIK dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Samawa dan Anggota Kadarkum desa/kelurahan sebagai paralegal di posbankum di Wilayah Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
Kegiatan ini bertujuan membekali peserta dengan pemahaman dasar hukum, teknik pendampingan hukum, serta keterampilan advokasi sehingga mereka dapat berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem peradilan.
Ratna Batara Munti (Pengurus LBH APIK Indonesia) sebagai narasumber menjelaskan bahwa Paralegal adalah individu yang bukan advokat atau penasihat hukum profesional tetapi memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum.
Paralegal berperan membantu masyarakat mencari keadilan (konsultasi hukum, mediasi, dan pendampingan bagi korban dalam proses hukum). Di Indonesia, peran paralegal juga mencakup pemberdayaan masyarakat, advokasi, serta mediasi dalam penyelesaian konflik. Paralegal dapat berasal dari komunitas, tokoh masyarakat, maupun penyintas yang dilatih untuk memberikan informasi dan bantuan hukum.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengungkapkan Pelatihan Paralegal Serentak merupakan momen dalam memberikan akses pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang melek hukum dan dapat berkontribusi aktif dalam pembudayaan hukum di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ucap Mila.(*)