MATARAM– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati menghadiri Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Provinsi NTB pada, Selasa (3/6), bertempat di Pendopo Gubernur NTB.

Turut hadir Wakil Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu M. Iqbal, Anggota DPD Republik Indonesia Nusa Tenggara Barat Evi Apitamaya, Walikota/Bupati se-NTB, Staf Ahli Bidang Maritim Kementerian Koordinator Bidang Pangan Sugeng Santoso, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi PCO Isra Ramli, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P Balombo, Staf Khusus Menteri Bidang Literasi dan Pemberdayaan Media Koperasi, Sweta Melanie, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB.

Lalu M. Iqbal dalam sambutannya menyampaikan peran koperasi sangat kuat dalam perkembangan ekonomi di daerah. “Pada saat ini, di NTB sudah 95% dari desa/kelurahan telah menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih,” kata Gubernur NTB.

Dalam kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan SK Pengesahan koperasi desa/kelurahan merah putih kepada 4 Desa dan 1 Kelurahan oleh Wakil Menteri Koperasi Republik Indonesia dan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan.

Wakil Menteri Koperasi Republik Indonesia Ferry Juliantomo dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih yang di gagas oleh Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dapat menjadikan badan usaha koperasi bersaing dengan badan usaha milik daerah.

“Diharapkan melalui koperasi desa/kelurahan merah putih dapat memajukan perekonomian setiap desa/kelurahan yang berjumlah 80.000 di seluruh wilayah Republik Indonesia. Melalui pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih ini diharapkan dapat menekan kesenjangan ekstrim, kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa,” terangnya.

Sementara itu, I Gusti Putu Milawati juga menyampaikan dukungan dan apresiasinya terhadap desa yang telah melakukan musyawarah desa khusus guna mendukung program ini. “Kami sangat mengapresiasi desa/kelurahan yang sudah melakukan musyawarah. Apabila ada kendala dalam proses pembentukan badan hukum di notaris, bisa langsung disampaikan ke Kanwil Kemenkum NTB,” pesan Mila. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *