MATARAM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat telah menciptakan wilayah Zona Integritas (ZI) dengan pembuktiannya memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Tahun 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PPPH) Edward James Sinaga saat menjadi narasumber dalam kegiatan podcast bersama RRI Mataram dengan tema ‘Membangun Zona Integritas Bebas Korupsi Berorientasi Pelayanan Publik’ pada, Rabu (26/2).
Lebih lanjut, Edo, sapaan akrab Kadiv PPPH menjelaskan, sebagai program unggulan untuk selanjutnya memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kanwil Kemenkum NTB memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu melalui pendirian Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) yang berada di setiap desa/kelurahan se-NTB.
Posbankumdes ini akan menjadikan kepala desa/lurah dan warganya turut menjadi paralegal yang nantinya akan membantu warga desa/kelurahan dalam masalah hukum. Paralegal pada setiap posbankumdes tersebut sebelumnya telah diberikan pelatihan dan pendidikan oleh Kementerian Hukum di wilayah dan mendapatkan gelar Non Akademik Certified Paralegal on Legal Aid (CPLA).
“Selain pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, sebagian tugas Kementerian Hukum di wilayah adalah melakukan pengharmonisasian Raperda, dan penyuluhan hukum ke masyarakat,” pungkas Edo.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati telah menekankan kepada seluruh jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan stakeholder. “Utamakan 3S (Senyum, Sapa, Salam), jangan sampai ada pungli, serta seluruh pegawai Kanwil Kemenkum NTB harus paham tentang layanan apa saya yang ada di Kanwil Kemenkum NTB,” tutur Mila.(*)