MATARAM – Polemik yang terjadi antara mantan kader PAN asal Dompu, Ika Rizky Veryani atau Chika sudah ada hasil. Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan menolak permohonan gugatan yang diajukan Chika terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan.
Ketua DPW PAN NTB, Muazzim Akbar mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat jawaban dari MP terkait permohonan gugatan diajukan Chika.
“Nomor suratnya 020/A/MP-PAN/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021. Surat itu langsung ditandatangani Ketua Mahkamah PAN M. Yasin Kara,” bebernya, Rabu kemarin.
Dalam surat Mahkamah PAN tersebut disampaikan bahwa keputusan DPP PAN sudah menerbitkan SK pemecatan Ika Rizky Veryani nomor ; PAN/A/ Kpts/ KU/386/V/ 2021 tertanggal 31 Mei 2021 sudah sesuai aturan dan mekanisme partai yang berlaku.
“Sehingga Mahkamah Partai menolak permohonan gugatan itu,” tegasnya.
Politisi kelahiran Penujak itu mengatakan, pihaknya segera akan meneruskan putusan Mahkamah Partai kepada pimpinan DPRD NTB dan KPU NTB. Sehingga surat itu bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, diharapkan pimpinan DPRD NTB dan KPU NTB bisa proses usulan pergantian antar waktu (PAW),
Ady Mahyudi yang digantikan Sukrin Caleg nomor urut suara ketiga pada Pileg 2019 lalu.
“Surat Mahkamah Partai segera kita sampaikan ke DPRD NTB dan KPU NTB,” ujarnya.
PAN berharap Chika legowa, Muazzim juga berharap hubungan PAN dan Chika tetap baik. Meski keanggotaan Chika di PAN telah dicabut, namun tidak menutup kemungkinan PAN akan mendukung Chika jika nanti yang bersangkutan maju lagi di Pilkada Dompu.
“Chika mau maju lagi di Pilkada, tidak menutup kemungkinan PAN dukung,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Chika, Bob Hasan justru menilai Muazzim tidak paham undang – undang. “Kami sangat menyayangkan saudara Muazim selaku ketua DPW PAN NTB karena tidak memahami akan peraturan perundang undangan atas keputusan Mahkamah Partai PAN,” kata Bob.
Sejatinya, MP dalam hal ini DPP PAN memberikan surat keputusan MP ke penggugat yakni kepada Chika sendiri.
Muazzim yang tidak memberitahukan Chika atas keputusan MP itu telah melanggar asas kepatutan berorganisasi yakni dengan cara langsung menyampaikan melalui media di kantor DPW PAN.
“Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum,” sesalnya.
Bob menegaskan, upaya hukum gugatan kepada MP sesungguhnya upaya hukum Administratif yang menyatakan bahwa telah dengan sebenarnya dan disahkan oleh MP telah memecat Chika dari keanggotaan partai PAN.
“Hal ini telah sama-sama kita ketahui bahwa saudari Chika dipecat oleh karena perolehan suara terbesar untuk menduduki PAW,” katanya.
Dengan demikian secara nyata, Chika telah memperoleh kepastian hukum, dirinya telah dipecat oleh DPP PAN dan selanjutnya atas upaya hukum di peradilan umum pihakny akan segera mengambil jalur hukum yaitu menempu meja hijau pengadilan negeri.
“Kami akan segera ambil langkah sebagaimana rencana semula,” tegasnya.(jho)