MATARAM — PT BPR NTB Perseroda resmi ditunjuk sebagai bank penyalur gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB yang diserahkan langsung oleh Lalu Muhamad Iqbal kepada Direktur Utama Faisal dalam kegiatan buka puasa bersama Pemerintah Provinsi NTB di Pendopo Gubernur, Senin (16/3/2026). Keputusan tersebut menegaskan bahwa BPR NTB Perseroda menjadi bank penyalur gaji dan tunjangan bagi PPPK serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Penunjukan ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah daerah kepada lembaga keuangan milik daerah dalam mendukung penguatan tata kelola keuangan pemerintah, khususnya dalam sistem penyaluran gaji yang lebih efektif, transparan, dan tepat waktu.
Direktur Utama BPR NTB Perseroda, Faisal, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi NTB. Faesal menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan amanah tersebut dengan pelayanan perbankan yang profesional serta memberikan kemudahan bagi para pegawai PPPK.
“Kepercayaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan perbankan daerah serta mendukung program-program pemerintah daerah,” ujarnya.
Dengan penunjukan ini, diharapkan proses penyaluran gaji dan tunjangan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memperkuat peran BPR NTB Perseroda sebagai bank daerah yang berkontribusi dalam pembangunan ekonomi dan pelayanan publik di Nusa Tenggara Barat. (jho)
