LOBAR– Dinas Perhubungan (Dishub) secara resmi menetapkan target ambisius untuk retribusi daerah pada tahun anggaran 2026. Jasa dermaga di kawasan wisata serta pembenahan sistem parkir guna menekan kebocoran pendapatan menjadi fokus utama Dishub, demi mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab target PAD dari sektor retribusi mencapai Rp3,4 miliar pada tahun 2026. Naik signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata berada di angka Rp3 miliar.
Kepala Dishub Lobar M. Hendrayadi, mengaku pihaknya sedang memperjuangkan kelengkapan izin operasional pelabuhan di tingkat kementerian pusat untuk memaksimalkan potensi tersebut. Mengingat pentingnya administarasi otoritas lalu lintas laut. Terlebih rekemondasi Kantor Urusan Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) sudah dikantongi melalui koordinasi intensif yang dilakukan di Pelabuhan Bangsal.
“Harapan saya mungkin dia akan bisa melampaui target ini dalam kurun waktu tidak sampai setahun, kalau izin operasional pelabuhan yang kami kelola di Senggigi itu bisa keluar dalam kurun waktu enam bulan ke depan,” ujar Hendrayadi, Senin (12/1).
Meningkatnya armada kapal cepat milik sejumlah perusahaan jasa penyeberangan di pelabuhan Senggigi menjadi alasan optimis Pihak Dishub. Seiring sudah selesainya dermaga Senggigi.
Sebelumnya kontribusi sektor laut hanya bersumber dari dua kapal cepat yang menyumbang retribusi sekitar Rp690 juta. Dengan terbitnya izin baru, diprediksi akan ada sepuluh kapal dari empat perusahaan berbeda yang siap beroperasi.
“Apabila itu terjadi, maka besar kemungkinan PAD kita dari laut itu akan jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya,” tegas Hendrayadi menambahkan.
Selain sektor kelautan, sektor parkir tetap menjadi penyumbang rutin yang krusial bagi kas daerah. Dishub Lobar membagi kategori pendapatan ini menjadi dua, yakni parkir tepi jalan umum dan tempat parkir khusus. Namun, tantangan klasik berupa keberadaan parkir liar masih menjadi perhatian serius yang akan ditangani melalui penataan besar-besaran pada tahun 2026.
Untuk meminimalisir praktik pungutan liar (pungli), Dishub akan memperketat identitas petugas di lapangan. Juru parkir legal nantinya akan dibekali dengan atribut resmi yang mencolok agar masyarakat dapat membedakan petugas sah dengan oknum tidak bertanggung jawab.
“Nanti kita kasih identitas yang berbeda, entah rompi atau apa namanya pakaian jukir,” kata Hendrayadi.
Langkah transparansi juga ditempuh dengan mengumumkan 320 titik parkir resmi di seluruh wilayah Lombok Barat kepada publik. Dengan publikasi ini, warga diharapkan lebih waspada dan hanya membayar retribusi di titik yang telah ditentukan secara regulasi. Jika ditemukan pungutan di luar titik tersebut, maka dipastikan aktivitas tersebut adalah ilegal.
Menunjang peningkatan restribusi itu, modernisasi sistem pembayaran akan diterapkan. Penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi target utama guna memastikan akuntabilitas dan mempermudah pengawasan aliran dana secara real-time.
“Kami harapkan sebenarnya kalau memang bisa melalui QRIS, mungkin kita gunakan QRIS juga nanti ke depan, biar lebih gampang kontrolnya,” jelasnya.(win)
