MATARAM– Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum NTB Zonasi Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat internal pokja terkait pra-harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Tengah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tahun 2025, bertempat di Poin AS Kemenkum NTB, Rabu (19/2).

Raperda ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Lombok Tengah.

Disusunnya Raperda ini untuk mengganti Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Minuman Keras karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan pengawasan terhadap minuman beralkohol di Kabupaten Lombok Tengah.

Berdasarkan hasil pencermatan Tim Pokja tentang raperda tersebut, terdapat beberapa catatan untuk diperbaiki bagi pemrakarsa baik secara teknik penyusunan maupun substansi materi muatan Raperda tersebut.

Sementara itu, dalam sejumlah kesempatan, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menuturkan, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat untuk masyarakat.(*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *