PRAYA – Perbuatan oknum anggota Satpol PP Lombok Tengah berhasil membuat gempar publik. Oknum anggota ini ketangkap karena diketahui menggunakan sabu dan mengedarkan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus ini. Polisi menangkap dua oknum anggota Satpol PP beserta satu orang rekannya.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian mengatakan, kedua oknum Sat Pol PP Pemda Lombok Tengah beserta satu orang temannya ditangkap Selasa (27/7). Inisial RB, 51 tahun, HR, 37 tahun dan AW, 40 tahun. Ketiganya merupakan warga Praya.
“Satu oknum Sat Pol PP ini berstatus PNS dan satu lagi honorer. Kalau temannya sebagai wiraswata,” bebernya kepada media, kemarin.
Menurut Kasat, barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga terduga pelaku sebanyak 7,44 gram. Selain itu, diamankan satu unit HP Redmi 8, HP Redmi Not 9, HP Nokia 3330, satu unit SPM Honda Beat dan Honda Vario beserta serangkaian alat hisap juga turut diamankan.
Adapun barang bukti yang disita petugas saat melakukan penggeledahan di Kos-kosan milik terduga RB di Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya dengan tidak adanya perlawanan. Sementara, pelaku satu Pol PP sedang mendengarkan musik di luar kosnya dan satunya lagi sedang bermain game di dalam kos.
“Para terduga pelaku, mengakui barang bukti sabu-sabu itu miliknya,” bebernya.
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat, kemudian Tim Cobra Resnarkoba melakukan penangkapan di TKP, dimana telah dilakukan lidik sebanyak dua kali dan ketiga kalinya dilakukan penangkapan.
Atas perbuatan pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Terpisah, Kasat Pol PP Lombok Tengah, L Aknal Afandi yang dikonfirmasi via wa mengungkapkan, pihaknya juga mendapatkan informasi tersebut dari media.
“Yang jelas saya kaget dan prihatin kalau ada anggota Pol PP kami yang kedapatan miliki narkoba,” katanya.
Aknal mengaku sering menyampaikan secara umum saat apel pagi kepada semua anggota, untuk menjauhi narkoba, mengingat barang tersebut sangatah berbahaya.
“Saya tegaskan, siapapun anggota yang berbuat salah, apalagi terkait dengan narkoba tentu harus mempertaggung jawabkn perbuatannya, ya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Aknal.
Bupati Lombok Tengah, HL Pathul Bahri yang dikonfirmasi media mengatakan, kasus ini sepenuhnya akan diserahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindak.
“Saya akan mencari rekam jejaknya seperti apa ASN itu di BKPP, karena saya belum menerima laporan,” katanya. (tim)