Mataram – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB) I Gusti Putu Milawati bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti rapat pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yang digelar oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan secara daring, Kamis, (17/7). ‎

Dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dhahana Putra, rapat ini juga diikuti secara daring oleh 32 Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia serta Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri.

Dalam sambutannya, Dhahana Putra mengharapkan agar rancangan Peraturan Menteri yang dibahas ini dapat disepakati sehingga pada saat ditetapkan dan berlaku dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

“Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang tidak melalui proses harmonisasi merupakan Tindakan yang melawan hukum serta merugikan keuangan negara,” tegas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.

Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Hernadi, menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah dengan harapan masing-masing peserta rapat dapan menyampaikan masukannya demi kesempurnaan rancangan tersebut.

Menanggapi Rancangan Peraturan Menteri Hukum, I Gusti Putu Milawati menyampaikan masukannya agar rancangan yang telah disepakati ini nantinya dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah daerah.

“Semoga ini menjadi komitmen bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal pengawasan preventif dari penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah agar tidak ada lagi kejadian cacat prosedural yang dapat berimbas pelanggaran hukum oleh pemerintah daerah,” tegas Mila.

Masukan lain yang juga ditekankan oleh beberapa Kantor Wilayah terkait teknis penyusunan serta materi muatan dalam penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang dijabarkan dari Pasal 1 hingga Pasal 21 juga dianalisa dengan sangat cermat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Kanwil Kemenkum NTB sendiri siap melaksanakan tugas serta fungsi dalam bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi secara optimal. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *