LOTENG—DPRD Lombok Tengah (Loteng) menyampaikan laporan kinerja selama tahun sidang 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (8/01/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh pimpinan DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Ketua DPRD Loteng, Lalu Ramdan menyatakan, selama tiga masa persidangan pada tahun sidang 2025, DPRD telah melaksanakan berbagai kegiatan strategis, terutama dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Salah satu capaian utama adalah pembahasan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2025 yang memuat 14 rancangan peraturan daerah (ranperda), terdiri dari lima ranperda usul DPRD dan sembilan ranperda usul pemerintah daerah.
Lima ranperda usul DPRD antara lain ranperda pengelolaan dan pemberdayaan aset daerah, desa wisata, pengelolaan ruang terbuka hijau, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan bencana, serta perlindungan dan pemberdayaan kesenian daerah.
“Sebagian besar ranperda tersebut telah melalui tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkum Provinsi NTB dan menunggu tahapan pembahasan lanjutan,” ungkapnya.
Selain itu, DPRD juga berhasil menetapkan ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang merupakan propemperda tahun 2024 dan disahkan pada 7 Agustus 2025.
Dari sisi ranperda usul pemerintah daerah, DPRD mencatat perkembangan signifikan, di antaranya penetapan ranperda RPJMD Loteng tahun 2025–2030 pada 10 Juli 2025. Sementara beberapa ranperda lainnya masih dalam proses harmonisasi, sebagian akan dibahas pada tahun sidang 2026, dan sisanya belum diajukan untuk pembahasan.
“Pada fungsi legislasi anggaran, DPRD juga telah menyelesaikan pembahasan tiga ranperda kumulatif terbuka, yakni pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024, perubahan APBD tahun anggaran 2025, serta APBD tahun anggaran 2026,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dalam bidang kelembagaan, DPRD telah melaksanakan 33 rapat paripurna, 43 kali hearing atau rapat dengar pendapat umum, serta 277 kali rapat alat kelengkapan dewan (AKD) yang meliputi rapat komisi, badan anggaran, badan musyawarah, Bapemperda, badan kehormatan, dan panitia khusus.
Selama tahun 2025, DPRD juga menerbitkan 33 produk hukum yang terdiri dari dua peraturan DPRD, 20 keputusan DPRD, dan 11 keputusan pimpinan DPRD. Selain itu, kegiatan reses dilaksanakan sebanyak tiga kali, yakni pada Februari, Juli, dan November 2025, sebagai sarana penjaringan aspirasi masyarakat.
“Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD melakukan pembahasan LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024 serta monitoring dan evaluasi sebanyak 39 kali yang dilaksanakan oleh seluruh komisi,” ucapnya.
Ia menegaskan, untuk menutup masa persidangan pertama tahun sidang 2025–2026, pimpinan DPRD berharap seluruh capaian kinerja tersebut dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja DPRD pada tahun-tahun sidang berikutnya demi kesejahteraan masyarakat Loteng.
Sementara itu, DPRD juga resmi membuka masa persidangan kedua tahun sidang 2025–2026. dalam masa persidangan ini, telah dijadwalkan 12 agenda utama, termasuk lanjutan pembahasan sejumlah ranperda strategis, penyusunan renja dan pokir DPRD tahun 2027, pembahasan LKPJ tahun anggaran 2025, monitoring dan evaluasi, reses, serta studi komparatif.(zak)
