LOBAR – Kejelasan Data Pelanggan listrik PLN dipertanyakan DPRD Lombok Barat (Lobar). Komisi II dan III DPRD Lobar bahkan sampai mengundang pihak PT PLN (Persero) membeberkan data pelanggan, Selasa (3/3). Guna memastikan validitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta distribusi Dana Bagi Hasil (DBH) yang adil hingga ke tingkat desa. Terutama terkait pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik yang dinilai kurang transparan.
Persoalan ini mencuat setelah ditemukan indikasi ketidaksinkronan data yang dinilai menghambat efisiensi serta akurasi anggaran daerah. Dewan menekankan bahwa laporan yang selama ini diterima dari pihak PLN masih bersifat umum atau “gelondongan”. Kondisi ini menyulitkan pemerintah daerah melakukan verifikasi mandiri di lapangan guna mencocokkan angka setoran dengan realitas penggunaan listrik masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Lobar, H. Husnan Wadi, menilai transparansi data berbasis pelanggan merupakan instrumen penting bagi daerah.
“Di dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), kami ingin kejelasan apakah pihak PLN saat menyetorkan pajak tersebut disertai rincian per tarif, per pelanggan, hingga per daya setiap bulannya. Data terperinci ini krusial agar kami bisa melakukan validasi atas angka yang disetorkan ke daerah,” ujar Husnan Wadi di hadapan perwakilan PLN dan OPD terkait.
Selain itu, persoalan sekitar 11.000 titik Penerangan Jalan Umum (PJU) terpasang belum memiliki alat pengukur penggunaan daya atau kWh meter. Membuat tagihan beban biaya listrik yang masuk ke kas daerah rawan tidak akurat dan berpotensi membebani APBD secara berlebihan.
Senada dengan pimpinan komisi, Anggota Komisi II DPRD Lobar, Munawir Haris, mengungkapkan bahwa ketiadaan data by name by address menjadi kendala utama dalam pembagian DBH kepada pemerintah desa. Menurutnya, tanpa data yang presisi, sulit untuk memetakan potensi pajak berdasarkan aktivitas ekonomi riil di tiap wilayah administratif.
“Pemerintahan hari ini bekerja berdasarkan data. Kami mengalami kesulitan saat berbicara tentang alokasi terkait DBH karena tidak ada data pasti per desanya dari pihak PLN. Padahal, rasanya tidak adil jika desa dengan pemakaian listrik tinggi seperti kawasan pariwisata Senggigi disamaratakan dengan desa lain yang tingkat konsumsinya lebih rendah,” ungkap politisi PAN tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Lobar, Abubakar Abdullah, menekankan bahwa transparansi data kunci utama dalam tata kelola pajak yang akuntabel. Ia membandingkan sektor pajak tenaga listrik dengan sektor perhotelan yang dinilai lebih terbuka dalam menyajikan data transaksi.
“Persoalan kita sesungguhnya bagaimana kita bisa menyelesaikan seluruh persoalan yang ada ini by data. Kami ingin mengonfirmasi sejauh mana data hasil penjualan PLN yang ada di Lobar ini sudah dipastikan dapat diakses oleh Bapenda selaku pihak yang mewakili pemerintah daerah,” tegas Abubakar.
Menanggapi itu, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mataram berkomitmen tetap patuh pada regulasi administrasi perpajakan yang berlaku. Pihak PLN mengklaim penataan terhadap pelanggan PJU selama 2025 tetap dilakukan. Sebanyak 425 pelanggan telah menggunakan sistem meterisasi, sementara 185 pelanggan lainnya masih menggunakan mekanisme kontrak daya.
Proses setoran pajak telah melalui prosedur resmi melalui Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
“Terkait administrasi, kami selalu berkoordinasi dengan Bapenda. Untuk perhitungan energi pada area yang belum terpasang meteran permanen, kami menggunakan kontrak daya dengan jam nyala yang jelas, baik itu standar 12 jam maupun 24 jam,” jelas Asisten Manajer Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Mataram, I Ketut Swartana, mengklarifikasi. (win)
