LOBAR—Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lombok Barat (Lobar) akan dihapus. Menyusul kinerja dinas itu yang dinilai kurang maksimal. Buktinya, kasus kekerasan anak dan perempuan di Lombok Barat masih tinggi. Bahkan terdapat puluhan kasus hingga pertengahan tahun ini. Nantinya DP2KBP3A bakal dimerger ke sejumlah OPD lainnya.
Dari penjelasan Bupati yang diwakili Asisten III H Fauzan Husniadi dalam paripurna Raperda tentang Perubahan Atas Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lobar, menyampaikan bahwa dinamika pembangunan daerah seiring dengan perubahan paradigma otonomi daerah. Kemudian kompleksitas urusan Pemda yang semakin meningkat, ditambah dengan munculnya isu-isu strategis baru dalam pembangunan daerah, telah mengekspose keterbatasan struktur organisasi eksisting dalam memberikan respon yang optimal. Sehingga hal ini mendesak untuk dilakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap arsitektur kelembagaan.
Upaya restrukturisasi ini tidak hanya ditujukan untuk mencapai efisiensi operasional. Tetapi lebih jauh lagi untuk memastikan bahwa struktur kelembagaan tetap relevan, adaptif, dan efektif dalam menghadapi tantangan pembangunan dan pelayanan publik masa depan yang semakin dinamis dan kompleks.
“Kita telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat. Namun dalam perkembangannya, pengaturan kelembagaan perangkat daerah tersebut belum maksimal dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan,” terangnya.
Hal ini sejalan dengan prinsip pembentukan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata, dalam rangka mewujudkan efektifivas dan efisiensi kelembagaan. Struktur organisasi perangkat daerah juga dievaluasi dari kesesuaiannya dengan arah pembangunan daerah, termasuk visi-misi kepala daerah, pilar pembangunan dalam RPJPD dan RPJMD, sembilan aksi prioritas, indikator makro, serta sinergi dengan RPJMN 2025–2029. Hasil penilaian menunjukkan bahwa walaupun struktur saat ini mendukung pelaksanaan agenda pembangunan strategis, masih terdapat tantangan seperti tumpang tindih kewenangan, fragmentasi kelembagaan, dan struktur yang kaku dalam menghadapi isu-isu baru seperti digitalisasi, transisi energi, serta pengelolaan data sosial.
“Berdasarkan hasil evaluasi, dipastikan bahwa Raperda yang diajukan relevan, adaptif, dan efektif dalam menghadapi tantangan pembangunan dan pelayanan publik masa depan yang semakin dinamis dan kompleks,” ujarnya.
OPD-OPD yang diusulkan untuk dirampingkan dan disempurnakan diantaranya Dikbud dengan Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Dinas Kesehatan dengan urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana pada DP3KB menjadi Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial dengan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada DP2KBP3A menjadi Dinsos, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Terkait DP2KBP3A yang dilebur, sesuai hasil kajian justru mempercepat penanganan kasus kekerasan anak maupun perempuan. Sebab selama 10 tahun ini, justru yang terjadi kendala penanganan karena yang lebih banyak menangani di Dinas Sosial.
“Jadi ini akan mempercepat penanganan,” klaimnya.
Kemudian OPD yang dirampingkan, Dinas PUTR dengan Disperkim menjadi Dinas PUTR, Perumahan dan Permukiman. Pemisahan Disperindag menjadi dua OPD, yakni Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian. Serta merger Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Dinas Tenaga Kerja menjadi menjadi Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja. Penggabungan Dinas Pariwisata dengan bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif. Distan dengan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Penggabungan fungsi riset dan inovasi daerah yang melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dengan Bappeda menjadi Bappeda Riset, dan Inovasi Daerah.
Sementara itu juru bicara Bapemperda DPRD Lobar, Ahyar Rosidi menyampaikan pada pembahasan baik di internal Bapemperda dengan pihak eksekutif bahwa perampingan OPD bukanlah hal yang bisa dilakukan dengan mudah dan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Menurut Bapemperda, perampingan OPD memerlukan pertimbangan yang sangat mendalam. Ini membutuhkan analisis yang cermat dan pertimbangan matang.
Oleh karena itu ada beberapa point yang menjadi titik berat Bapemperda, diantaranya perampingan OPD harus segera diwujudkan karena dalam draft Ranperda ini tercantum berlaku pada 2 Januari 2026, dengan menyiapkan anggaran yang nantinya akan dibahas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2026.
“Selain terwujudnya efisiensi anggaran, kita juga mengharapkan dengan adanya perampingan OPD ini, akan lebih meningkatkan keefektifan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ada beberapa penamaan nomenklatur yang menjadi masukan dari Bapemperda. Diantaranya, Dinas PU menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Dinas Sosial menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Terkait dengan Dinas Pariwisata, masih banyak opsi. Karena menurut Bapemperda dinas ini sangat beririsan dengan Dinas Kebudayaan. Sehingga menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Hal ini disebabkan karena banyak event-event seperti lebaran topat, perang topat ataupun pencucian keris dan sebagainya bisa menjadi kalender event di pariwisata. (win)