Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan kunjungan dan koordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII pada Kamis (12/3) di Denpasar. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kelembagaan serta mengoptimalkan layanan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Tim Kanwil Kemenkum NTB yang diwakili oleh Analis Kekayaan Intelektual Muda, Gusti Ngurah Suryana, diterima langsung oleh Asisten Kepala LLDIKTI Wilayah VIII, Hendra. Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi untuk memperoleh data terkini perguruan tinggi yang berada di wilayah NTB serta memperkuat kerja sama dalam pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan akademik.

Dalam kesempatan tersebut, Ngurah menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum NTB sebelumnya telah melakukan pendampingan pembentukan Sentra KI di sejumlah perguruan tinggi. Namun demikian, terdapat beberapa perguruan tinggi yang mengalami perubahan status sehingga diperlukan sinkronisasi data dengan LLDIKTI Wilayah VIII.

“Kami ingin memastikan data perguruan tinggi di NTB benar-benar akurat agar program pembentukan dan penguatan Sentra KI dapat berjalan lebih efektif. Dengan dukungan LLDIKTI Wilayah VIII, kami berharap kolaborasi ini dapat mendorong peningkatan pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual di perguruan tinggi,” ujar Ngurah.

Dalam pertemuan tersebut, pihak LLDIKTI Wilayah VIII menyampaikan bahwa saat ini terdapat 53 perguruan tinggi swasta di Nusa Tenggara Barat yang masih aktif. LLDIKTI Wilayah VIII memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan tinggi di perguruan tinggi swasta, termasuk mendorong peningkatan kualitas dosen, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta memfasilitasi proses akreditasi program studi dan institusi.

Selain itu, disampaikan pula bahwa salah satu persyaratan bagi perguruan tinggi untuk mengajukan akreditasi adalah pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual. Sentra KI berperan penting dalam mengelola, melindungi, serta memanfaatkan hasil penelitian dan inovasi civitas akademika agar memiliki nilai hukum sekaligus nilai ekonomi bagi pengembangan perguruan tinggi.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa penguatan Sentra KI di perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam mendorong peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual sekaligus memaksimalkan pemanfaatan hasil penelitian dan inovasi civitas akademika untuk kepentingan masyarakat. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *