Mataram – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati beserta jajaran melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Mataram terkait pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Selasa (27/1), bertempat di Kantor Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Mataram.
Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya melalui pendaftaran merek kolektif bagi produk barang dan jasa yang dikelola oleh KDMP di Kota Mataram. Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Kemenkum NTB menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi, yakni untuk menjalin komunikasi serta kolaborasi dengan Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Mataram dalam mendorong pendaftaran merek kolektif KDMP.
Mila, sapaan akrab Kakanwil Kemenkum NTB menyampaikan bahwa merek kolektif merupakan instrumen strategis untuk melindungi dan meningkatkan nilai tambah produk lokal yang dikelola secara bersama oleh masyarakat.
“Merek kolektif menjadi salah satu upaya penting dalam memberikan pelindungan hukum bagi produk-produk unggulan daerah yang dikelola oleh koperasi. Melalui merek kolektif, pelaku usaha tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing serta memperkuat identitas kedaerahan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga menyoroti potensi produk Tahu Kekalik yang berada di wilayah Sandubaya sebagai salah satu produk unggulan Kota Mataram yang dinilai layak untuk didorong pendaftarannya sebagai merek kolektif.
Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam rangka mendorong pendaftaran merek kolektif KDMP. Dijelaskan bahwa salah satu syarat utama pendaftaran merek kolektif adalah adanya kesamaan jenis usaha barang dan/atau jasa yang dijalankan oleh pelaku usaha dalam satu desa atau kelurahan. Merek kolektif juga dinilai penting sebagai sarana menaungi usaha-usaha personal masyarakat, khususnya untuk nama-nama kedaerahan yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek personal.
Sementara itu, pihak Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Mataram menyampaikan bahwa merek kolektif memiliki keterkaitan erat dengan city branding, sehingga dapat mengangkat tidak hanya produk, tetapi juga citra dan identitas daerah. Dinas juga menyampaikan rencana pembangunan Kampung Batik dengan produk Batik Mentaram yang dinilai berpotensi untuk didaftarkan sebagai merek kolektif.
Tim KI Kanwil Kemenkum NTB turut memaparkan sejumlah potensi merek kolektif di Kota Mataram yang telah teridentifikasi, antara lain Mutiara Sekarbela, Ayam Taliwang Karang Taliwang, Kerajinan Cukli Sayang-Sayang, Snack/Kue Rumahan Babakan, Telur Asin Dasan Cermen, Tahu Abian Tubuh dan Kekalik, serta Kerupuk Kulit Seganteng.
Menutup kegiatan, Kakanwil Kemenkum NTB menegaskan bahwa merek kolektif tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha individual, melainkan sebagai sarana memperkuat perekonomian daerah secara berkelanjutan. Pihak Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Mataram menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kanwil Kemenkum NTB serta berkomitmen untuk segera melakukan pendataan dan penentuan prioritas potensi merek kolektif KDMP di Kota Mataram. (*)