Lombok Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melakukan pertemuan dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi NTB pada Rabu (14/1/2026) di Kantor BRIDA Provinsi NTB. Rombongan Kanwil Kemenkum NTB yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edward James Sinaga, disambut langsung oleh Kepala BRIDA Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BRIDA Provinsi NTB menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kanwil Kemenkum NTB serta menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi antarlembaga. Ia menyebutkan bahwa BRIDA NTB membutuhkan dukungan Kanwil Kemenkum NTB, khususnya dalam pembinaan dan pelurusan informasi terkait kekayaan intelektual (KI) yang masih kerap disalahpahami oleh masyarakat, termasuk mengenai merek dan hak kekayaan intelektual lainnya.
“Masih banyak informasi keliru di masyarakat terkait KI. Oleh karena itu, kami membutuhkan pembinaan dan koordinasi dari Kanwil Kemenkum NTB,” ujar I Gede Putu Aryadi.
Kepala BRIDA NTB juga mengungkapkan rencana penyelenggaraan sayembara riset serta peluang kerja sama di bidang KI maupun hukum. Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk memastikan hasil riset dan inovasi daerah memiliki perlindungan hukum yang kuat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa berbagai bidang yang ada di BRIDA NTB memiliki potensi besar untuk menjadi mitra strategis Kanwil Kemenkum NTB dalam mengembangkan potensi daerah. Kolaborasi dapat dilakukan baik melalui Divisi Pelayanan Hukum maupun Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H).
Lebih lanjut, Kakanwil menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi kekayaan intelektual NTB. Ia menyebut pihak UMKM perlu diberikan literasi KI agar memiliki nilai tambah dan keberlanjutan usaha.
“Kanwil Kemenkum NTB tidak bisa bergerak sendiri dalam mengembangkan potensi KI di NTB tanpa kolaborasi dengan pemerintah daerah. UMKM perlu diedukasi agar memahami KI sehingga usahanya dapat berkembang dan memiliki daya saing,” tegasnya. (*)