Sumbawa – Universitas Samawa (Unsa) menggelar Diskusi Budaya bertema “Perlindungan Hukum Motif Kere Alang sebagai Pewarisan Budaya untuk Memperkuat Integritas Diri Tau Samawa” yang berlangsung di Museum Bala Datu Ranga, Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa. Kegiatan ini menghadirkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) sebagai narasumber dalam upaya memberikan perlindungan hukum sekaligus melestarikan nilai-nilai luhur budaya Samawa.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB dalam kesempatan tersebut diwakili oleh I Nyoman Mas Sumerta Jaya, selaku Pelaksana pada Bidang Kekayaan Intelektual. Diskusi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, perwakilan Bapperinda, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan diawali dengan sambutan Wakil Rektor II Universitas Samawa, M. Yamin, yang menyampaikan pesan Rektor Unsa agar penelitian terhadap Kre Alang dilakukan secara mendalam dan tidak setengah-setengah. Ia menekankan bahwa Kre Alang memiliki bahan baku utama berupa lonto engal dan kemang setange yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.
“Kre Alang bukan sekadar ekspresi budaya, tetapi merupakan integritas tau Samawa. Tidak semua tempat dan upacara dapat menggunakan Kre Alang. Oleh karena itu, hasil diskusi ini diharapkan dapat menjadi arah kebijakan dalam pemanfaatannya,” ujar M. Yamin.
Selanjutnya, Vice President Social Impact PT Aman, Priyo Pramono, menyampaikan bahwa sebagai perusahaan, PT Aman tidak hanya ingin mengenal lingkungan, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga dan mendukung budaya lokal.
“Budaya adalah jati diri suatu wilayah yang tidak boleh dilupakan. Harapan kami, Sumbawa ke depan memiliki identitas yang semakin kuat, dan kami siap berkontribusi serta mendukung pengembangan studi budaya di Universitas Samawa,” ungkapnya.
Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Bupati Sumbawa yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetyo. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa budaya merupakan warisan dan karya luhur nenek moyang yang harus dijunjung tinggi.
“Ini adalah poin penting bagaimana identitas lokal kita dapat berkembang. Kita harus memastikan legalitasnya. Kami mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum NTB terkait perlindungan hukum Kre Alang. Karya leluhur ini adalah kekayaan agung dan identitas asli Sumbawa yang tidak dimiliki daerah lain,” tegasnya.
Diskusi menghadirkan tiga narasumber utama. Narasumber pertama, Ieke Wulan Ayu selaku akademisi Universitas Samawa, memaparkan materi mengenai motif dan corak Kre Alang. Ia menegaskan bahwa Kre Alang merupakan ekspresi budaya hidup yang diwariskan secara turun-temurun.
“Kre Alang bukan sekadar tenunan, melainkan integritas tau Samawa,” ujarnya.
Direktur Museum Bala Datu Ranga, Yuli Andari Merdikaningtyas, selaku Narasumber kedua menjelaskan simbol dan makna Pangkenang Kanadi Datu Ranga Abdul Madjid Daeng Matutu pada era Kesultanan Sumbawa. Ia berharap penelitian Kre Alang dapat ditelusuri lebih mendalam, termasuk unsur geologi, perlindungan, hingga keterkaitannya dengan sumber daya genetik.
Sementara itu, narasumber ketiga dari Kanwil Kemenkum NTB, I Nyoman Mas Sumerta, menekankan pentingnya pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai bentuk perlindungan defensif.
“Perlindungan KIK berfungsi melindungi hak masyarakat serta mencegah penyalahgunaan nilai komersial dari warisan budaya tersebut,” jelasnya.
Secara terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa Kre Alang bukan sekadar motif pada sehelai kain, melainkan jejak jati diri suku Samawa.
“Ketika kita melindungi jati diri tersebut, sesungguhnya kita melindungi martabat, sejarah, dan harga diri kita sendiri sebagai pewaris budaya,” pungkasnya.
Melalui diskusi ini, diharapkan tercipta sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat dalam memperkuat perlindungan hukum serta pelestarian Kre Alang sebagai identitas budaya Tau Samawa. (*)