PELAKSANAAN: Para Guru PPPK PW saat mengikuti acara penyerahan SK Pengangkatan PPPK PW di Bencingah Agung Kantor Bupati Lobar Akhir Januari 2026.(WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR – Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mengeluhkan besaran gaji yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) terbaru. Lantaran gaji yang tertera sebesar Rp 250 ribu perbulan. Gaji itu lebih kecil dibandingkan dengan saat mereka masih berstatus Non ASN.

Penurunan ini memicu kekhawatiran di kalangan guru, mengingat biaya kebutuhan hidup yang terus meningkat. Serta timbul kecemburuan sosial lantaran PPPK PW lainya menerima gaji Rp 750 ribu hingga satu juta rupiah.

“Menyedihkan sekali itu, kami terima gaji 250 ribu per bulan. Gaji guru kalah dengan pekerja MBG (Makanan Bergizi Gratis), hanya dicari tiga hari oleh pencuci ompreng MBG,” ujar Umi Suryani salah seorang guru yang kecewa.

Umi menjelaskan bahwa awalnya sempat ada informasi bahwa gaji mereka akan diakomodasi sebesar Rp1 juta atau setidaknya Rp760 ribu per bulan. Namun, realita yang ditemukan dalam SPK kedua justru menunjukkan angka Rp250 ribu setelah sebelumnya sempat tertera Rp500 ribu pada dokumen pertama.

“Yang tidak kami terima itu kok kami kayak lelucon. Tidak ada kami dihargai,” sedihnya.
Meski ada tunjangan sertifikasi bagi sebagian guru, hal tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk memangkas gaji pokok. Mengingat tidak semua guru memiliki sertifikat pendidik.

Menanggapi gejolak tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat, Hendra Harianto, mengaku sudah langsung memanggil OPD terkait untuk mendengar langsung. Politisi PKB ini menyayangkan penurunan nominal gaji yang diterima para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

“Kami memanggil OPD terkait untuk mengklarifikasi hal ini karena nominalnya menurun 50 persen dari tahun lalu,” kata Hendra.

Politisi asal Narmada itu mendesak Pemda Lobar mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Ia menilai, kesejahteraan guru harus menjadi prioritas utama agar proses belajar mengajar tidak terganggu.

“Minimal sama kayak tahun lalu,” tegasnya.

Permintaan para legislatif itu cukup mendasar, karena kekhawatiran muncul kecemburuan sosial. Terlebih gaji PPPK PW di Lobar ternyata bervariasi tergantung OPD. Meski pengajian PPPK PW itu tergantung dari kemampuan anggaran daerah, namun Anggota Komisi I DPRD Lobar H Kamaruddin mengharapkan Pemda mengikuti ketentuan standar penghasilan yang sudah ditetapkan melalui Keputusan MenpanRB.

“supaya tidak ada yang menerima dibawah yang sudah diberikan kemarin (Saat Non ASN),” bebernya politisi Nasdem itu.

Dewan bahkan mengharapkan gaji para PPPK PW itu seragam tanpa ada variasi. Baik OPD teknis maupun tidak. Jika pun ada penambahan, itu dilihat dari beban dan tanggung jawabkerja.

“Itu seperti reward yang diberikan atas beban kerja. Itu wajar-wajar saja sepanjang anggaran kita di daerah mampu,” pungkasnya.

Menyikapi polemik yang berkembang, Pemkab Lobar melalui Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo), H. Rizky Bani Adam, memberikan klarifikasi resmi. Rizky menjelaskan bahwa angka Rp250 ribu tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari kebijakan pemerataan pendapatan bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

“Guru PPPK Paruh Waktu yang mendapatkan pendapatan sebesar Rp250 ribu merupakan pemegang sertifikat pendidik yang juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta. Sehingga keseluruhan pendapatan yang diterima adalah sebesar Rp2.250.000 per bulan,” jelas Rizky.

Kebijakan ini diambil menyusul adanya perubahan regulasi dari pusat. Awalnya, penggajian direncanakan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), namun dikarenakan adanya ketidakpastian aturan, Pemkab Lobar mengambil langkah proaktif dengan mengalihkan beban gaji ke APBD Murni. Rizki merincikan penyesuaian itu, bagi Pemegang Serdik Gaji pokok dari APBD disesuaikan menjadi Rp250 ribu karena mendapatkan tambahan TPG sebesar Rp2 juta.

Kemudian bagi Guru Non-Sertifikat Pendidik, Tetap menerima gaji penuh dari APBD sebesar Rp500 ribu karena tidak memiliki sumber penghasilan tambahan lainnya.
Pemkab Lobar menegaskan telah menambah anggaran penggajian sebesar Rp1,57 miliar, sehingga total pagu anggaran meningkat menjadi Rp6,85 miliar. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tenaga pendidik mendapatkan kepastian hukum sebagai ASN dan hak keuangannya tetap terbayarkan di tengah transisi regulasi pusat yang dinamis. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *