HUMAS POLRESTA MATARAM/RADAR MANDALIKA DITANGKAP: Kepolisian menunjukkan barang bukti milik seorang mahasiswa Unram yang dijambret HA alias DY, di Mapolres Mataram, kemarin.

MATARAM – Pelaku jambret di komplek Universitas Mataram (Unram) ditangkap tim opsnal Satreskrim Polresta Mataram. Pelaku diketahui berinisial HA alias DY, 36 tahun warga Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Dia ditangkap usai merampas dompet milik seorang mahasiswi Unram. “Kejadiannya tanggal 4 Maret sekitar pukul 16.00 Wita. Pelaku kita amankan beserta barang buktinya,” ungkap Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo di Mapolresta Mataram, kemarin.

Dia menceritakan, kejadiannya usai pelaku bermain game disalah satu warnet di daerah Gomong. Pelaku hendak pulang ke Labuapi melalui komplek Unram, tepatnya di depan Sekretariat Mapala, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang. Dengan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam miliknya, pelaku melihat dompet salah seorang mahasiswa yang diletakkan di dasaboard depan. Niat pelaku pun muncul dan memepet korban. Pelaku langsung merampas dompet korban.

“Sebenarnya dia tidak ada niat menjambret. Tapi karena dilihat ada kesempatan, niatnya timbul dan menjambret,” terang Erwin.

Aksi pelaku sontak membuat korban terkejut. Secara spontan, korban berteriak lantang sambil mengejar pelaku. Bahkan, korban sampai rela menabrakkan motornya ke pelaku. Keduanya pun tersungkur. Pelaku kemudian diamankan oleh Satpam Unram. “Dia awalnya tidak mengaku. Tapi akhirnya mengaku juga. Setelah itu tim Opsnal ke lokasi dan cek TKP dan pelaku dibawa ke Polresta Mataram. Di dalam dompet korban ada dua buku tabungan dan uang Rp 465 ribu,” beber dia.

Kasus ini masih dikembangkan petugas. Dari interogasi yang sudah dilakukan, HA disebut polisi beraksi seorang diri atau pelaku tunggal. “Benar, dia ini pelaku tunggal,” ungkap dia.

Untuk itu, Erwin kembali mengingatkan dan mengimbau warga agar tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah terlihat. Karena bisa memancing niat pelaku untuk melakukan aksi kriminal. Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya memberantas kejahatan jalanan seperti jambret dan lainnya. “Yang tadinya tidak ada niat bisa jadi terpancing untuk berbuat. Jadi jangan taruh barang berharga seperti dompet atau handphone di dasboard motor,” imbau dia.

Pelaku di depan petugas mengakui perbuatannya. Terbata-bata dia mengaku awalnya tidak berniat merampas dompet korban. “Saya khilaf. Ini baru pertama kali saya mencuri,” ungkap dia. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian ancaman 7 tahun penjara. (zak)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *