JAKARTA – Dewan Pers menyampaikan keprihatinan terhadap sejumlah klausul dalam Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi memengaruhi ekosistem pers nasional.

Perjanjian perdagangan bilateral tersebut ditandatangani di Washington, DC pada 19 Februari 2026. Kesepakatan ini mengatur berbagai aspek kerja sama ekonomi, mulai dari kebijakan tarif perdagangan hingga relasi antara platform digital dan media.

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu (11/3/2026), Dewan Pers mencatat setidaknya terdapat dua ketentuan dalam perjanjian tersebut yang berpotensi berdampak langsung pada industri pers di Indonesia, yakni terkait investasi asing di sektor media serta hubungan antara platform digital dan perusahaan pers.

Investasi Asing di Sektor Media

Ketentuan pertama yang disoroti adalah soal investasi asing sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.28 perjanjian tersebut. Pasal ini pada intinya meminta pemerintah Indonesia membuka peluang investasi tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor asal Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk sektor penerbitan.

Menurut Dewan Pers, jika klausul tersebut diterapkan, maka modal asing khususnya dari Amerika Serikat berpotensi memiliki kepemilikan hingga 100 persen di sektor media. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Sebagai contoh, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan bahwa kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang investasi asing melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh bersifat mayoritas.

Relasi Platform Digital dan Media

Hal kedua yang menjadi perhatian adalah ketentuan dalam Pasal 3.3 perjanjian bilateral tersebut yang meminta pemerintah Indonesia untuk “menahan diri” dari kebijakan yang mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik.

Dukungan yang dimaksud antara lain berupa lisensi berbayar untuk konten berita, pembagian data pengguna, serta model pembagian keuntungan antara platform digital dan perusahaan pers.

Dewan Pers menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan kebijakan nasional, khususnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, salah satunya melalui kerja sama dengan perusahaan pers. Bentuk kerja sama yang dimaksud meliputi lisensi berbayar, bagi hasil, hingga berbagi data agregat pengguna berita.

Jika klausul dalam perjanjian perdagangan itu diberlakukan, maka ketentuan dalam Perpres tersebut dikhawatirkan tidak dapat berjalan efektif. Kerja sama antara platform digital dan media massa kemungkinan tetap terjadi, namun sifatnya menjadi murni hubungan bisnis antarperusahaan (business to business), bukan kewajiban regulatif.

Rekomendasi Dewan Pers

Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta mencabut klausul yang membuka peluang kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai tidak sejalan dengan regulasi nasional terkait penyiaran dan pers.

Kedua, pemerintah juga diminta mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena dianggap bertentangan dengan kebijakan yang tertuang dalam Perpres tentang tanggung jawab platform digital terhadap jurnalisme berkualitas.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memperkuat keberadaan pers melalui kebijakan yang mendukung keberlanjutan bisnis media sekaligus menjaga kualitas jurnalisme.

“Kebijakan negara seharusnya memungkinkan pers tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta terlindungi dari berbagai bentuk tekanan maupun kekerasan agar dapat menjalankan fungsi sesuai amanat undang-undang,” demikian pernyataan resmi Dewan Pers. (rls)

Keterangan Foto:

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. (net)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *