LOBAR—Pertemuan DPRD Lombok Barat (Lobar) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) segera digelar menjelang pemutusan kontrak 1.632 Non-ASN di luar Basis Data (Database).
Surat edaran Sekda Lobar, jelas menegaskan per tanggal 1 November 2025 seluruh Non-ASN di luar databace resmi diberhentikan. Kalangan dewan ingin mengklarifikasi Sekda terkait keputusan itu.
“Terkait itu, kami sudah koordinasi dengan Pak Ketua DPRD, untuk nanti melalui Komisi kami (Komisi IV), berkolaborasi dengan Komisi I akan memanggil Kadis Dikbud, BKD, dan jika memungkinkan juga Pak Inspektur dan Pak Sekda,” terang Anggota Komisi IV DPRD Lobar, Muhammad Munip, pekan kemarin.
Diakui Munip bahwa sejauh ini belum ada Non-ASN guru yang tidak masuk databace mengadu ke DPRD terkait kebijakan itu. Namun, dampak kebijakan ini pasti dirasakan oleh para guru itu. Terlebih bagi mereka yang sempat memilih mengikuti tes CPNS daripada PPPK, dan akhirnya terdampak kebijakan itu.
Ia akan menanyakan penjelasan secara gamblang saat pertemuan dengan legislatif itu nantinya.
“Kita minta dijelaskan secara gambang data Non-ASN yang diputus kontrak, dan yang diusulkan PPPK Paruh Waktu. Karena di sana kemungkinan banyak juga yang masuk databace, tidak ikut tes PPPK. Karena lebih memilih tes CPNS ketika itu,” tegas politisi PPP itu.
Menyinggung terkait guru yang memiliki sertifikasi dan terdampak kebijakan Pemda, Munip mengaku belum menerima laporan juga. Hanya saja, jika benar tidak masuk databace tentu akan berdampak pada sertifikasinya karena berkurangnya jam mengajar.
“Karena sertifikasi itu bukan jadi acuan, karena sertifikasi itu istilahnya tambahan,” sambungnya.
“Nanti kita perjelas saat klarifikasi ke eksekutif,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Pemkab menargetkan pemutusan kontrak tenaga honorer Non- databace tuntas tanggal 1 November. Sehingga ada celah waktu selama satu bulan hingga Desember untuk membenahi lagi jika ada permasalahan yang ditemukan sebelum deadline PPPK Paruh Waktu akhir tahun ini tuntas. Di mana target Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberi waktu hingga Desember ini untuk usulan PPPK Paruh Waktu.
Sesuai surat resmi yang ditandatangani Sekda H. Ilham, menindaklanjuti arahan Bupati Lombok Barat yang disampaikan pada saat Rapat Koordinasi tanggal 4 September 2025 lalu dan berdasarkan hasil rekonsiliasi data Non-ASN dengan semua OPD. Dalam Surat Nomor 800/301/BKD-PSDM/2025 perihal pemutusan kontrak kerja Tenaga Non-ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tertanggal 15 September 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Agar Kepala OPD melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap Tenaga Non-ASN yang tidak terdaftar dalam Basis Data BKN hasil pendataan tahun 2022 paling lambat tanggal 31 Oktober 2025. Lebih lanjut Sekda menyampaikan pada poin selanjutnya, pemutusan kontrak kerja pada poin 1 di atas berlaku juga bagi Non-ASN yang terdaftar dalam Basis Data BKN hasil pendataan tahun 2022 namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II beberapa waktu lalu.
Kepala OPD diminta menyampaikan laporan pelaksanaan pemutusan kontrak kerja tersebut kepada Bupati Lombok Barat melalui BKD-PSDM Kabupaten Lombok Barat selambat-lambatnya tanggal 7 November 2025. Laporan pelaksanaan pemutusan kontrak kerja akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja bagi Kepala OPD. (win)
