Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat kembali menghadirkan edukasi hukum kepada masyarakat melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Tidak Langsung dengan metode Podcast NGOPI (Ngobrol Pintar), Selasa (03/03/2026) di Ruang Podcast Kanwil Hukum NTB.
Podcast bertema “Bukan Pengacara, Tapi Bisa Bantu Kasus Hukum di Desa? Kok Bisa!” ini menghadirkan dua narasumber, Paralegal Desa Batu Kumbung Kabupaten Lombok Barat, Idham Khalid dan Janardi Sunarwan, dengan moderator M. Naufal Arifin selaku Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB.
Idham Khalid, selaku narasumber menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum NTB atas kesempatan berbagi pengalaman dalam menjalankan tugas sebagai paralegal desa. Ia menegaskan bahwa kehadiran paralegal merupakan wujud nyata pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
Sementara itu, Janardi Sunarwan menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat beranggapan pendampingan hukum hanya dapat dilakukan oleh advokat. Padahal, melalui pelatihan dan pembekalan hukum dasar, paralegal desa mampu membantu masyarakat dalam konsultasi hukum, mediasi permasalahan, hingga menghubungkan warga dengan lembaga bantuan hukum yang tepat.
Selain itu, Janardi juga menyampaikan bahwa sengketa tanah dan waris menjadi persoalan dominan. Permasalahan tersebut kerap bersifat klasik, di mana dokumen kepemilikan tidak lengkap namun klaim antar pihak cukup kuat.
Terkait mekanisme penanganan, narasumber menegaskan bahwa tugas utama paralegal bersifat non-litigasi. Artinya, penyelesaian permasalahan diupayakan melalui pendekatan kekeluargaan dan mediasi agar tidak langsung dibawa ke jalur pengadilan. Paralegal berperan mencari solusi terbaik bagi semua pihak, bukan sekadar menentukan siapa yang menang atau kalah.
Di akhir sesi, narasumber menegaskan bahwa peran paralegal merupakan bagian dari upaya mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat desa, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan informasi, biaya, maupun akses terhadap layanan hukum formal. Moderator pun menyimpulkan bahwa keadilan sejatinya sangat dekat, bahkan hadir di desa sendiri.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penguatan peran paralegal desa merupakan strategi penting dalam memperluas akses keadilan di daerah.
“Paralegal desa adalah garda terdepan dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Kehadiran mereka membuktikan bahwa akses keadilan tidak harus mahal dan tidak harus jauh. Negara hadir melalui pemberdayaan masyarakat desa agar mampu menyelesaikan persoalan hukum secara bijak dan bermartabat,” ujarnya.
Beliau juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum NTB akan terus mendorong edukasi hukum melalui berbagai kanal, termasuk podcast, sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan media informasi. (red)