Mataram – Pelindungan merek menjadi salah satu faktor penting agar produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mampu bersaing baik di tingkat nasional maupun internasional. Merek bukan hanya identitas usaha, tetapi juga jaminan kepercayaan bagi konsumen bahwa produk yang dipasarkan adalah asli (ori) dan bukan barang tiruan (KW).

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati dalam Talkshow Bicara NTB pada Kamis (21/08) di TVRI NTB.

Dengan mendaftarkan merek, pelaku usaha dapat mencegah risiko plagiat maupun pemalsuan. Fenomena merek yang sedang booming kerap diikuti dengan munculnya produk tiruan, sehingga menyulitkan brand asli untuk berkembang, apalagi jika ingin menembus pasar luar negeri.

Indonesia sendiri terus berkomitmen memberantas peredaran barang palsu karena peduli dengan keberlangsungan UMKM yang berkualitas dan layak bersaing di tingkat global.

“Merek yang sudah terdaftar akan memberikan nilai tambah dan meningkatkan daya saing produk. Konsumen akan percaya bahwa produk UMKM adalah hasil asli, bukan tiruan. Hal ini penting agar UMKM dapat naik kelas dan masuk pasar internasional,” jelas Mila.

Lebih lanjut, merek bukan hanya sekadar nama atau logo, melainkan aset yang dapat mengangkat kualitas produk. Inovasi tetap diperlukan, namun harus sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Dengan merek yang kuat, pengakuan dari konsumen dan mitra usaha juga akan meningkat, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Ketika merek diakui, produk akan lebih bernilai dan sudah dalam fase layak. Itu akan meningkatkan perekonomian,” pungkasnya. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *