LOTIM – Bupati Lombok Timur (Lotim), H Haerul Warisin meluruskan adanya isu kenaikan pajak di Lotim. Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan keputusan kenaikan pajak di Lotim.
“Saya tak pernah naikkan pajak. Yang menaikkan pajak itu pemerintah pusat berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” jelasnya.
Fakta yang sebenarnya terjadi kenaikan pendapatan sebesar 1000 persen, yang diraih dari masyarakat. Itu berupa piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Piutang PBB-P2 itu merupakan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTB sebesar Rp 55 miliar.
“Kami justru menggratiskan PBB P2 bagi masyarakat tidak mampu. Bahkan, menghapus denda atas piutang PBB-P2, dari tahun 2014-2024,” tegasnya.
Biasanya, lanjut Bupati, setiap tahun pendapatan dari PBB-P2 sebesar Rp 600 juta lebih per tahun. Namun berkat adanya sistem Operasi Kejar (Opjar) PBB-P2 ini, dalam kurun waktu satu bulan mampu meraih Rp 6 miliar lebih.
“Saya tak pernah naikkan pajak. Yang menaikkan pajak itu pemerintah pusat berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” jelasnya.
Bupati juga optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lotim akan tercapai sesuai target sebesar Rp 500 miliar lebih. Keoptimisan itu dengan melihat banyaknya potensi baru yang digali.
“Pastinya mudahan bisa penuhi target. Kita akan kerja keras,” kata Haerul Warisin.
Sekarang ini yang menjadi sasaran Bupati sebagai sumber perolehan pendapatan ialah tambak udang. Dicontohkan yang diurus ijin pembangunan (PBG) hanya lima kolam saja, sementara yang dibangun 15 kolam. Sisanya itulah yang dikejar. Muncul masalah baru dimana pengusaha tambak udang menilai terlalu tinggi, sehingga setelah diturunkan sampai menemukan kesepakatan Rp 3 ribu per meter persegi.
“Kerjasama semua pihak kami harapkan, karena pendapatan daerah kembali untuk untuk pembangunan Lombok Timur,” pungkasnya seraya mengimbau masyarakat wajib pajak untuk tetap mematuhi pembayaran pajak. (fa’i/r3)