LOTIM – Puluhan massa dari Aliansi Masbagik Bergerak menggedor PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selong Lombok Timur (Lotim). Massa menduga adanya permainan lelang agunan dilakukan pihak BRI.
Masalah ini mencuat setelah Hafizullah Mashuri, nasabah BRI Cabang Selong dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak tahun 2014 lalu menggunakan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 123 atas nama pribadinya dan SHM nomor 95 atas nama Akmaludin Syabani.
Koordinator Aliansi Masbagik Bergerak, Bayu Ade Surya, mengungkapkan dugaan intimidasi dilakukan seorang karyawan Bank BRI yang menjabat sebagai Account Officer Non-Performing Loan (AO NPL). Dugaan ini muncul setelah beberapa nasabah, melaporkan adanya intimidasi dari pihak bank. Karyawan tersebut, diduga bertindak atas perintah pimpinan cabang.
“Kami menerima laporan bahwa AO NPL, mengancam nasabah dan melakukan pelelangan agunan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” kata Bayu.
Pemimpin Cabang BRI Selong, Dito Sanjaya Putra mengklaim sejak tahun 2019 lalu, BRI telah memberikan kesempatan kepada Hafizullah Mashuri, melalui restrukturisasi kredit dan pembahasan penyelesaian damai. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena usaha nasabah tidak dapat diselamatkan.
Setelah berbagai peringatan yang diberikan sejak Desember 2023, lelang pertama dilakukan pada Mei 2024 namun tidak ada penawaran. Sedangkan lelang kedua dilaksanakan pada 2 Oktober 2024, di mana agunan SHM Nomor 95 terjual dengan harga Rp 402.500.000.
“Kami menegaskan bahwa BRI Cabang Selong, selalu bertindak sesuai dengan peraturan hukum, dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan,” ucap Dito, kemarin.
Ditegaskannya pula dalam hal penanganan kredit, pihak BRI Cabang Selong tetap melakukan proses penanganan sesuai dengan peraturan perbankan dan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan,” singkat Dito.(fa’i/r3)