Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani, memberikan sosialisasi saat acara silaturahmi bersama media di Lombok Tengah. (RAZAK/RADARMANDALIKA.ID)

LOTENG – Santer informasi mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berubah menjadi nonaktif saat dilakukan pengecekan.

BPJS PBI merupakan program jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu yang iurannya ditanggung pemerintah.

Tak terkecuali, penonaktifan peserta PBI JK yang dilakukan Kementerian Sosial juga terjadi di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Selong, yakni di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dan Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani mengatakan, penonaktifan peserta PBI JK sesuai surat keputusan Menteri Sosial. Penonaktifan ini berlaku sejak 1 Februari 2026.

“Kalau di Lombok Tengah ada sekitar 93 ribu jiwa dinonaktifkan. Tapi itu pun juga sudah ada penggantian dari masyarakat yang sebelumnya didaftarkan Pemda,” ungkapnya usai acara silaturahmi bersama media di Lombok Tengah, Jumat (6/3).

Meski begitu, peserta yang status PBI JK-nya mendadak dinonaktifkan tetap mendapat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (Faskes).

“Faskesnya pun tidak boleh menolak (pasien),” tegas Elly.

Terkait dinamika penonaktifan peserta PBI JK, diungkapkamnya bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemeritahan desa se-Lombok Tengah. Dimana, status kepesertaan PBI sangat dipengaruhi oleh pembaruan data sosial ekonomi yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Kemudian yang harus dilakukan oleh masyarakat melalui pendampingan perangkat desa adalah bisa mengecek apakah status peserta dalam kondisi aktif atau tidak,” kata Elly.

Disamping itu, masyarakat juga secara mandiri dapat mengecek status kepesertaan BPJS PBI melalui Pelayanan Administrasi WhatsApp (WA) PANDAWA. Peserta dapat mengakses layanan PANDAWA cukup dengan mengirim pesan ke Nomor WA 0811-8165-165.

“Kalau (status peserta) kondisinya aktif silakan digunakan untuk pelayanan,” kata Elly.

Jika status peserta BPJS PBI JK dinyatakan nonaktif, Elly menegaskan masyarakat jangan khawatir. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme reaktivasi atau pengaktifan kembali.

Prosedurnya, masyarakat yang dinonaktifkan BPJS PBI-nya dan benar tidak mampu secara ekonomi cukup membawa copy Kartu Keluarga (KK) ke Opdes di desa karena Opdes SIKS NG sudah punya akun reaktivasi. Jika ada kendala bisa langsung ke Dinas Sosial. Dan, jika sedang sakit di Puskesmas sudah ada penanggungjawab di masing-masing Puskesmas nanti dia yang hubungi Opdes di desa atau akan menghubungi Dinas Sosial.

“Nanti desa akan bisa mengusulkan, bisa diaktifkan melalui pembiayaan APBN lagi reaktivasi,” jelasnya.

Kalau pun tidak, tambah Elly, masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera dapat didaftarkan melalui skema kerja sama Universal Health Coverage (UHC) Pemda dan BPJS Kesehatan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jadi jangan khawatir. Masyarakat bisa kembali aktif melalui APBN didaftarkan oleh Dinas Sosial melalui desa masing-masing. Atau pun tetap bisa diusulkan juga melalui pembiayaan Pemda (APBD),” terang Elly.

“Kemudian masyarakat kalau merasa memiliki kemampuan muntun membayar sebenarnya diharapkan bisa mendaftar secara mandiri (kelas 1, kelas 2 atua kelas 3). Atau bekerja harusnya didaftarkan oleh tempatnya bekerja,” tambah Elly. (zak)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *