AWASI: Pihak Bawaslu Loteng saat turun mengawasi proses Coklit yang dilakukan pantarlih, belum lama ini. (BAWASLU LOTENG FOR RADAR MANDALIKA)

PRAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024.

Bawaslu Loteng melakukan pengawasan melekat saat proses pelaksanaan coklit data pemilih oleh pantarlih yang direkrut pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Loteng. Dimana, proses pengawasan coklit dilakukan sejak 12 Februari 2023.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pantarlih bekerja sesuai dengan prosedur saat melakukan coklit. Yang diantaranya pemilih memenuhi syarat terdaftar dalam daftar pemilih sesuai alamatnya, dan pemilih tidak memenuhi syarat terhapus dari daftar pemilih.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, coklit akan berlangsung selama 30 hari, dimulai tanggal 12 Februari 2023 hingga tanggal 14 Maret 2023 mendatang. Pengawasan melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Loteng, Lalu Fauzan Hadi mengungkapkan, jumlah pengawas di lapangan tidak sebanding dengan jumlah pantarlih yang diawasi. Dimana, jumlah Panwascam sebanyak 36 orang, sementara jumlah PKD sebanyak 154 orang, sesuai jumlah desa/kelurahan di Lombok Tengah. Karena di satu desa ada satu orang PKD.

Sedangkan, disebutkan jumlah pantarlih ada sebanyak 3.315 orang dari 3.316 tempat pemungutan suara (TPS). Ada 1 TPS khusus yang tidak memiliki Pantarlih, yaitu TPS Rutan Praya.

Sementara di satu sisi, Bawaslu tidak memiliki data daftar pemilih karena KPU tidak memberikan data sebagaimana pemilu sebelumnya. Dengan jumlah personil yang sangat terbatas dan tanpa data, Bawaslu Loteng tetap melakukan pengawasan dengan strategi uji sampling, di samping pengawasan melekat. PKD melakukan uji petik setiap hari dengan mendatangi pemilih di desa masing-masing.

Namun pada 16 hari pertama masa coklit, Bawaslu Loteng bersama jajaran Panwascam dan PKD menemukan beberapa masalah. Temuan tersebut menyangkut prosedur coklit dan permasalahan pada Formulir Model A-Daftar Pemilih yang digunakan pantarlih.

“Terkait prosedur, sangat banyak temuan di lapangan. Namun beberapa temuan yang krusial antara lain Pantarlih melakukan coklit tanpa mendatangi rumah pemilih, melainkan memanfaatkan data di rumah kepala dusun (Kadus), Pantarlih melakukan coklit di TPS lain, Pantarlih tidak mencoklit pemilih tetapi langsung memberikan tanda bukti terdaftar dan menempel stiker. Ada juga Pantarlih yang menggunakan satu (1) stiker untuk 2 KK,” beber-nya.

Kesalahan lainnya, Pantarlih tidak mencatat semua pemilih dalam stiker, pemilih yang sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker (di rumahnya), dan sebaliknya pemilih belum dicoklit tapi sudah ditempel stiker. Dan masih banyak lagi kesalahan prosedur lainnya yang jadi temuan Bawaslu Loteng dan sudah diinventarisir.

Selain itu, permasalahan dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih yang merupakan bahan data bagi Pantarlih saat coklit juga tidak kalah banyak ditemukan. Yakni pemilih terdaftar di TPS lain bahkan di desa lain, pemilih dalam 1 KK terdaftar di TPS yang berbeda bahkan di desa yang berbeda, pemilih tertukar antar TPS. Kemudian ada pemilih yang sudah meninggal dunia, dan anggota Polri masih terdaftar dalam Form Model A-Daftar Pemilih.

“Terjadi kesalahan total di TPS 03 Desa Prako Kecamatan Janapria. Yaitu pemilih yang terdaftar dalam Form Model A-Daftar Pemilih semuanya bukan pemilih TPS 03, kecuali hanya 1 orang yang memang benar pemilih TPS tersebut,” ungkapnya.

Terhadap proses coklit, baik yang tidak sesuai maupun terhadap kekeliruan daftar pemilih dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih yang digunakan oleh Pantarlih, Panwascam telah berkoordinasi dan memberikan saran perbaikan kepada PPK setempat. Demikian juga Bawaslu Loteng telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Loteng.

Berdasarkan hasil pencermatan, terjadinya kesalahan alamat TPS pemilih itu mengindikasikan bahwa KPU mengabaikan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir. Sebelumnya, pemilih sudah terdata di TPS yang benar, sekarang justru terdaftar di TPS yang salah.

Hal itu terjadi kemungkinan salah satunya karena dalam menyusun Form model A-Daftar Pemilih, KPU menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hasil sinkronisasi untuk menyusun Form A-Daftar Pemilih. Padahal, dalam PKPU 7 Tahun 2022, semestinya Form A-Daftar Pemilih disusun dari hasil penyandingan DP4 dengan DPT terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan, bukan menggunakan hasil sinkronisasi.

“Jika menggunakan hasil penyandingan maka pemilih per TPS tidak perlu disusun ulang dari nol, melainkan tinggal memasukkan pemilih baru yang belum terdaftar. Dengan demikian akan meminimalisir kemungkinan pemilih terdaftar di TPS lain,” terangnya. (tim) 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 337

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *