ilustrasi

MATARAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB mulai mencium adanya aroma mahar politik di momen jelang Pilkada serentak 9 Desember 2020. Namun sayang, Bawaslu kesulitan mendapatkan bukti sehingga susah diproses.

“Mahar Politik. Itu ada baunya tapi sangat sulit membuktikan,” ungkap Ketua Bawaslu NTB, M Khuwailid, Kamis kemarin.

Khuwailid mengatakan, saat ini banyak pendapat publik para calon memakai uang tetapi itu sebatas asumsi saja. Jika ingin menindak sebagai dugaan pelanggaran tentu harus dibarengi dengan kenyataan.

“Harus bekerja sesuai dengan fakta.

 Makanya kalau ngak kongkrit agak susah,” sebut dia.

Bawaslu sebetulnya sangat terbuka dalam dugaan tersebut. Bahkan pihanya sangat berharap ada orang yang melaporkan apalagi jika bisa diperkuat dengan bukti. Dampaknya jika hal itu terbukti maka ada dua sanksi yang akan diterima yaitu, administrasi dicoret sebagai calon dan parpol itu tidak bisa mengikuti Pilkada berikutnya.

“Silahkan dilaporkan kalau ada bukti,” kata Pria yang juga sebagai Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu itu.

Pihaknya mengaku, mahar politik itu terus dipelototi. Bahkan mata-mata Bawaslu ada di mana mana.”Cuma kesulitan kita mentraking apakah benar partai itu menerima imbalan,” katanya lagi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Pemilu, Umar Achmad Seth sangat mendorong masyarakat bisa terlibat aktif dalam mengawasi proses Pilakda. Khususnya bisa memberikan informasi jika ada dugaan pemberian imbalan berupa mahar antara calon dengan Parpol.

“Masyarakat bisa berikan kami informasi,” kata dia.

Bawaslu tidak main-main dalam politik uang atau bahasa lain pemberian mahar dan berupa imbalan lainnya. Umar mencontohkan saat Pilegnas 2019 lalu dimana dua calon DPRD yang ketahuan berbuat politik uang. Satunya tertangkap tangan di Lombok Timur dan satu lagi di Mataram tertangkap membuat pernyataan akan memberikan imbalan berupa barang jika ia terpilih.

“Hasil kajian kami dua duanya terbukti dan akhirnya dicoret,” katanya.

Umar mencontohkan hal yang juga diawasi ketika kumpul berkampanye tatapi tidak menerapkan protokol Covid-19. Tidak hanya itu di kampanye tersebut ada terlibat ASN.

Berdasarkan peraturan jika melakuakan Kampanyekan didalam gedung maka harus dipastikan isi gedung setengah dari normal. Lalu tetap jaga jarak dan juga harus memakai masker. Jika ada bakal calon dan sudah ditetapkan menjadi calon melakuakan kampanye tetapi tidak terapkan protokol Covid-19 Bawaslu tidak akan segan segan membubarkannya.

“Kami rekom kepolisian biar bisa dibubarkan,” ungkapnya.

Kedua juga Bawaslu memastikan materi kampanye yang disampaikan. Jangan sampai ada isu sara dalam penyampaian calon itu nanti.

“Kami juga mengimbau agar berkampanye tidak di kantor pemerintah, Lembaga Pendidikan dan juga di tempat ibadah,” pungkasnya.(jho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *