KLU–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mensosialisasikan kembali aplikasi sistem informasi penerimaan daerah (Sipenda) kepada wajib pajak (WP) hotel dan restoran yang ada di kawasan wisata Gili Trawangan, Kamis (11/12).
Sosalisasi yang berlangsung di Ballroom Hotel Villa Ombak ini dinilai penting, karena masih belum optimalnya penggunaan aplikasi tersebut oleh para wajib pajak.
Kepala Bapenda Lombok Utara, Tri Dharma Sudiana saat ditemui disela-sela sosialisasi menyampaikan aplikasi Sipenda dibangun sejak tahun 2024, namun demikian wajib pajak masih minim memanfaatkannya, apakah faktor ketidaktahuan atau masih belum mengetahui tata cara penggunaan dan lainnya. Sehingga dalam sosialisasi Bapenda pun secara langsung memberikan pendampingan untuk membantu wajib pajak dalam membuat acount dan mengarahkan tata cara penggunaan aplikasi.
“Sehingga hari ini kita datang mengundang pelaku usaha untuk memberikan sosialisasi sekaligus pendampingan jika masih belum mengetahui tata cara dalam penggunaannya,” ungkap Tri.
Aplikasi ini jelasnya sangat memudahkan dan memberikan keamanan kepada wajib pajak, dengan harapan tidak lagi ada kejadian wajib pajak membayar pajak tidak tepat sasaran seperti pengalaman yang dialami wajib pajak yang salah transfer bayar pajak sebelumnya.
Tri membeberkan dari jumlah 1400 wajib pajak yang ada, yang memanfaatkan aplikasi Sipenda baru 300 wajib pajak atau hanya 20 persen. Oleh karena itu pihaknya mengharuskan agar wajib pajak membayar pajak melalui aplikasi tersebut hal ini juga kata Tri dapat menghindari kebocoran terhadap setoran pajak.
Dengan aplikasi ini, hotel dan restoran tinggal membayar pajak melalui virtual acount yang disiapkan diaplikasi, sehingga setoran pajak otomatis masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD), jadi tidak perlu datang ke kantor untuk membayar.
Dalam aplikasi Sipenda ini pemerintah menggandeng dua bank untuk mitra kerjasama yakni Bank NTB dan BNI saat ini.
“Transaksi yang masuk dari sipenda yakni mencapai 62 persen dari target. atau sekitar Rp 109 miliar,” bebernya
Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) untuk pajak hotel dan restoran ditahun 2025 ini sudah melampaui target yakni 115 persen, dimana target sebesar Rp 200 miliar 400 juta, kini tercapai Rp 225 miliar.(dhe)