KLU–Pembangunan RTG saat ini sedang berproses dengan anggaran Rp 117 miliar dari dana yang sempat terblokir, dan dana SK tahap dua susulan sebesar Rp 124 miliar. Terkait dengan proses yang berjalan, pemerintah daerah pun menekankan agar tidak terjadi pemotongan secara sepihak tanpa alasan yang jelas terhadap bantuan dana tersebut.
“Jika ada yang memotong dengan alasan tidak jelas silakan dilaporkan, ada posko fasilitator dan kantor BPBD yang siap menampung laporan tersebut,” tegas Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto saat ditemui awak media, Senin kemarin.
Pemerintah sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan anggaran RTG, dimana sepenuhnya menjadi hak masyarakat. Hanya saja biaya BOP yang dikenakan ke masyarakat dalam pengurusan laporan pertanggungjawaban, sesuai dengan juklak pelaksanaan pembangunan RTG, selainnya tidak ada. “Saya tegaskan jangan ada yang bermain, atau sampai merugikan masyarakat,” tandasnya.
Ia menerangkan dengan anggaran yang diterima, masyarakat harus dapat mengoptimalkannya dengan baik. Jika mampu melaksanakan proses swakelola, Danny menyarankan sebaiknya masyarakat swakelola. Namun jika masyarakat tidak ada waktu untuk mengurus maka bisa menggunakan jasa aplikator yang sudah direkomendasikan pemerintah atau yang dianggap berkompeten.
“Masyarakat bebas memilih jenis rumah, bisa Riko, Rika, Risba mana yang dianggap nyaman,” tuturnya.
Sementara itu, dari jumlah anggaran sebesar Rp 241 miliar secara keseluruhan, sasarannya berjumlah 12.447 kepala keluarga yang masuk dalam SK hasil validasi tahap pertama dan kedua, dan kini mereka telah menerima buku tabungan dan sebagian besar sudah mulai diproses pencairannya.(dhe)
