LOBAR– Sebuah insiden memprihatinkan terjadi di Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Senin (2/2). Seorang ayah tega menebas anak kandungnya sendiri menggunakan sebilah parang setelah terlibat cekcok mulut dengan anaknya. Kejadian itu sontak menghebohkan warga sekitar yang langsung memberikan pertolongan kepada korban.
Kepala Desa Dasan Tapen, H. Nasrullah Hasbi, membenarkan adanya peristiwa yang terjadi di wilayahnya itu. Namun kades melurusakan kejadian ini murni konflik keluarga dan bukan saling tebas seperti isu yang beredar.
“Saya luruskan itu bukan saling tebas. Awalnya begejuh-begejuh (cekcok) biasa antara orang tua dan anak,” terang Nasrullah yang dikonfirmasi awak media.
Informasi yang diperoleh kades itu, perselisihan bermula dari masalah keluarga yang bersifat personal dan telah berlangsung sejak pagi hari. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WITA di kediaman Pelaku inisal DMB (64) di Dusun Carik Kauh Desa Dasan Tapen. Pelaku yang diduga seorang pensiunan anggota Polri terbakar emosi saat bercekcok dengan korban putra kandungnya sendiri, DGP (45). Meskipun sempat diingatkan oleh anggota keluarga lainnya agar perselisihan itu dihentikan, Namun pelaku sudah tidak bisa terbendung amarahnya, hingga mengambil parang yang berada di dalam rumahnya.
“Awalnya bukan mau tebas anaknya, tapi mau tebas pagar tanaman dipinggir rumahnya. Tapi saling timbal (adu mulut) lagi, makanya dia emosi dan tebas anaknya,” terang kades.
Tebasan pertama menegani punggung anaknya. Tak berhenti layangan tebasan berikutnya mengenai tangan korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius. Meski mengalami serangan fisik, korban dilaporkan tidak melakukan perlawanan dan terus meminta ampun kepada ayahnya.
“Anaknya tidak melawan kok itu, anaknya minta maaf, minta maaf sampai sempat dikapung (dipeluk) orang tuanya tapi bapak ini kok enggak ada ampunnya begitu,” jelas Nasrullah.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis darurat. Pihak pemerintah Desa cukup menyayangkan kejadian antara ayah dan anak itu.
“Padahal ini orang tua sama anak, kok sampai segitunya,” ucapnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan situasi di lingkungan tempat tinggal korban dan pelaku sudah kembali kondusif. Meski sempat memicu kepanikan warga, kades menegaskan bahwa masalah ini telah ditangani dan keamanan wilayah tetap terkendali.
“Aman terkendali, aman terkendali,” tegas Nasrullah menutup.
Sementara itu, informasi yang dihimpun, pelaku sudah diamankan pihak kepolisian ke Polres Lobar. Pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP dan sedang melakukan gelar perkara.
Kapolres Lobar melalui Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata membebenarkan telah melakukan penangkapan terduga pelaku penganiyaan berat yang terjadi kawasan Desa Dasan Tapen Kecamatan Gerung.
Menurutnya pasca kejadian Itu, penyidik Satreskrim Polres Lobar secara resmi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan melalui mekanisme gelar perkara sore harinya.
Korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuh. Insiden ini menjadi atensi serius pihak kepolisian mengingat intensitas kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
“Kami menyimpulkan bahwa telah ditemukan peristiwa pidana yang nyata. Oleh karena itu, peserta gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan guna memperdalam pembuktian,” terang Eka.
Menurutnya, dari informasi saksi saat kejadian itu korban sempat ke arah sumur di depan gudang rumah untuk menenangkan diri pasca cekcok dengan sang ayah. Namun, terduga pelaku masuk ke dalam kamar dan keluar membawa sebilah parang dengan dalih hendak membersihkan pagar.
Naas, saat korban sedang duduk diam membelakangi pelaku, serangan mendadak terjadi. Terduga pelaku melayangkan tebasan parang ke arah leher korban satu kali dan punggung sebanyak dua kali.
Korban sempat mencoba melindungi kepalanya dengan kedua tangan, namun hal itu justru menyebabkan kedua tangannya mengalami luka robek serius.
Meski korban berusaha lari menuju gudang, terduga pelaku terus mengejar hingga akhirnya aksi tersebut terhenti setelah korban memeluk terlapor dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tindakan terlapor bukan lagi sekadar penganiayaan biasa, melainkan masuk dalam kategori penganiayaan berat yang dilakukan dalam lingkup keluarga. Sehingga pasal-pasal berat siap menjerat terduga pelaku.
“Kami mempersangkakan terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang PKDRT tentang kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, sebagai langkah antisipatif dalam konstruksi hukum, kami juga melapisi dengan Pasal 468 ayat 1 KUHP atau Pasal 466 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat,” tambah AKP Lalu Eka Arya. Barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan oleh petugas. Pihak Polres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. (win)
