Heri Irawan. (IST/RADAR MANDALIKA)

LOBAR—Anggota DPRD Lombok Barat (Lobar) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Heri Irawan keberatan dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PAN yang menggantikan antar waktu (PAW) dirinya. Politisi asal Lembar itu bahkan sudah melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) atas putusan DPP itu lantaran merasa keputusan itu cacat hukum.

“Makanya saya melakukan langkah hukum tertuju ke DPP dan langkah ini sudah kami lakukan,” tegas Heri, kemarin.

Menurutnya, dalam waktu dekat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram akan digelar. Sebab ia menyakini putusan DPP mengeluarkan putusan itu melawan hukum, tidak sesuai prosedur dalam melakukan putusan.

Persoalan suara Pileg diatur oleh undang-undang berada di penyelenggara pemilihan yaitu KPU, bukan partai. Sedangkan jika ada sengketa hasil melalui Mahkamah Konstitusi (MK), bukan Mahkamah Partai. Itupun gugatannya dua minggu setelah pleno kabupaten.

“Dan mekanismenya pun jelas, kalau ada temuan terkait perselisihan suara, setelah pleno kabupaten melakukan gugatan ke MK, seharusnya jalur yang dipakai ke MK, bukan ke partai,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, secara prosedur hukum bahwa Pileg tahun 2024 itu sudah selesai setahun lebih. Tahapan pemilunya juga sudah dilaksanakan sesuai jenjangnya. Setelah penghitungan pleno kabupaten, kalau ada yang keberatan diberikan ruang menggugat ke MK, bukan ke partai.

“Sama contohnya dengan persoalan sengketa internal PKS pada Pileg lalu, menempuh jalur MK,” ujarnya.

Sehingga ia merasa tidak logis jika dirinya di PAW karena dugaan sengketa Pileg yang seharusnya ranah MK, bukan Mahkamah Partai. Dengan masuknya upaya hukum pihaknya, maka proses PAW yang diajukan ke DPRD tidak bisa dilanjutkan. Pihaknya akan meminta melalui pengadilan untuk menghentikan proses tersebut.

“Begitu prosedurnya,” imbuhnya.

Setelah putusan pengadilan inilah, nanti kata dia, menentukan siapa yang menang atau kalah. Barulah bisa diproses PAW tersebut.(win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *