Baiq Yeni S Ekawati. (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA)

LOBAR—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) sudah menyiapkan alokasi anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Lobar. Menyusul rencana Kementerian Keuangan yang memproyeksikan pembayaran THR dapat dilakukan pada awal Ramadan 2026 ini.

Kesiapan ini menjadi angin segar bagi ribuan ASN di daerah, ditengah kondisi Para PPPK Paruh Waktu yang belum menerima gaji. Disebabkan proses administarasi yang belum tuntas.

Meski anggaran Gaji 14 atau THR sudah disiapkan, Namun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lobar menegaskan mekanisme penyaluran tetap harus berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Sehingga masih menunggu regulasi dari kementerian terkait.

“Alhamdulillah, uangnya sudah ada. Untuk keperluan apa pun terkait hak ASN, sudah kita siapkan. Kita dalam posisi siap membayarkan begitu ada dasar hukumnya” ujar Kepala BKAD Lobar Hj. Baiq Yeni S Ekawati, Kamis (19/2).

Demi menjaga prinsip tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Pemda kata Yeni saat ini posisi siaga untuk mengeksekusi pembayaran segera setelah instruksi resmi diterbitkan. Baik itu Surat Edaran (SE) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur detail teknis pembayaran. Regulasi ini biasanya mengatur mengenai besaran komponen yang dibayarkan serta jadwal pasti kapan dana tersebut harus ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.

“Kita hanya tinggal menunggu regulasi saja. Begitu ada regulasi, saya lapor pimpinan, dan langsung kita bayarkan. Kita akan membayarkan selama ada surat edaran dari pusat,” tegasnya.

Mengenai besaran THR yang akan diterima, akan mengacu pada besaran satu kali gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan masing-masing ASN. Perbedaan masa kerja dan jenjang jabatan (golongan) menjadi faktor penentu utama jumlah nominal yang akan diterima oleh setiap pegawai.
Yeni memberikan gambaran kasar mengenai estimasi nominal berdasarkan jenjang yang ada.

“Besarannya tergantung golongan, tidak bisa kita sama ratakan. Misalnya untuk golongan I, jika gaji pokoknya Rp2,5 juta, maka THR-nya sebesar itu. Untuk golongan IIB sekitar Rp3 juta, sementara untuk golongan IV, tergantung lagi apakah IVA, IVB, atau IVC, serta masa kerjanya. Estimasi untuk golongan IV bisa di angka Rp5 juta lebih,” jelasnya secara rinci.

Saat ini, tercatat ada sekitar delapan ribu ASN yang terdata di daerah tersebut. Koordinasi antara BKAD dan instansi terkait terus diperkuat agar proses administrasi tidak menghambat saat regulasi pusat sudah turun.

Penyaluran THR di awal Ramadan diharapkan dapat memberikan dampak domino terhadap perekonomian lokal. Dengan adanya suntikan dana segar kepada ribuan ASN, perputaran uang di pasar-pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern diprediksi akan meningkat signifikan.

Para ASN diharapkan dapat menggunakan tunjangan tersebut secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga selama bulan suci. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *