KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID MEGAH: Gedung Kampus Poltekpar Lombok terlihat dari lantai atas gedung kantor Bupati Lombok Tengah.

PRAYA – Ada aroma tidak sedap dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan SK pengangkatan pegawai tidak tetap (PTT) di Kampus Poltekpar Lombok. Untuk itu, pelapor mewarning oknum penyidik di Polres Lombok Tengah yang menangani kasus ini.
“Kita juga bukan orang kemarin sore untuk berbicara soal penegakan hukum. Jadi kalau ada yang bermain-main maka kamipun akan mengambil langkah-langkah ke jalur yang lebih tinggi, kalau terindikasi adanya permainan oknum penyidik kami akan laporkan ke Propam Polda NTB,” ancam pelapor, M. Sahirudin tegas di hadapan radarmandalika.id group, Rabu kemarin.

Sahirudin menerangkan, dalam kasus ini merupakan persoalan sederhana, berdasarkan aturan PP nomor 49 tahun 2018 pada pasal 96 dijelaskan mengatur dengan terang benderang bahwa dilarang untuk mengangkat PPT, P3K, maupun honorer.
Namun tahun 2019 itu keluar SK yang ada di Poltekpar tahun 2020 dan kemudian terjadi lagi di tahun 2021 kemarin. “Sekarang posisi SK ini secara otentik benar tidak ada pemalsuan SK-nya, tapi jelas terang benderang bahwa di sini SK ini adalah melanggar aturan,” yakinnya.

Sementara adapun yang telah di SK-kan dipergunakan untuk pelaksanaan perjalanan dinas, gaji dan operasional lainnya. Maka menurutnya, turunan dari SK yang diterbitkan sudah cacat secara hukum. Sedangkan gaji, perjalanan dinas, maupun fasilitas yang di terima dari Poltekpar itu cacat demi hukum dan itu merugikan negara.
Dalam penanganan kasus ini di Polres, pihaknya menilai selama pihaknya selaku pelapor juga sering berkomunikasi dengan penyidik terkait perkembangannya, dan menanyakan dan mendeteksi sudah memanggil 12 orang saksi termasuk ada admin administrasi umum. Dijelaskannya, pada SK terbaru 2021 bersangkutan menandatangani SK di sana ada yang dikeluarkan SK tahun 2021 dan pengangkatan juga ada pengangkatan baru administrasi yang terjadi 2021 sebelum definitif dan dan masih jabatan Plt direktur yang mengesahkan.
“Ada dua alat bukti awal yang sudah diserahkan, kwitansi transfer masing-masing siswa untuk di sekolahkan ke Taiwan dan masalah SK sebagai bukti pemasukan proses pemalsuan dokumen,” jelas dia.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan Kasat Reskrim Polres Loteng belum bisa dimintai tanggapannya atas kabar miring ini.(tim)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *