JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA KETERANGAN PERS: Kepala BNNP NTB, Brigadir Jenderal Polisi, Gede Sugianyar Dwi Putra saat memberikan keterangan pers, Senin kemarin.

MATARAM – Kabupaten Lombok Timur (Lotim) darurat peredaran narkoba. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menyebutkan jika Lotim paling banyak ditemukan Bandar besar narkoba. Untuk itu, BNNP menaruh atensi serius untuk Lotim. Buktinya, 2021 akan dibangunkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) ini berdasarkan peta kerawanan pengungkapan kasus narkoba di NTB.

“Dari peta kerawanan pengungkapan kasus banyak kasus Bandar-bandar besar ditangkap yang berdomisili di Lotim. Terakhir di Lotim ditangkap Polda terindikasi pembuatan sabu,” beber Kepala BNNP NTB, Brigadir Jenderal Polisi, Gede Sugianyar Dwi Putra saat jumpa pers, Senin kemarin.

“Inilah yang jadi atensi kita kenapa Lotim jadi perhatian untuk segera dibangun BNNK,” tambahnya.

Katanya, BNNP pun sudah berkoordinasi dengan Bupati Lotim dan sepenuhnya siap didukung. Bahkan Pemda Lotim sudah menyiapkan lahan untuk kantor. Tidak hanya itu pihaknya akan didukung oleh personel termasuk anggaran, apabila dibutuhkan dan sudah disetujui oleh DPRD bahwa 2021 akan mendukung kegiatan kegiatan terutama dibidang Pencegahan, Pemberantasan  Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba (P4N).

Sugianyar juga mengatakan, disamping itu di Lotim juga akan dibangun rehabilitasi yang nantinya akan mengkover kawasan Indonesia Timur. Lahan yang dipakai aset milik Pemprov bekas Rumah Sakit Kusta seluas lima hektare.

 Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi lanjutnya bersama kepala BNN RI, Heru Winarko sudah melakukan serah terima NPHD dibuatkan Berita Acara Serah Terima.

“Rencana pembangunannya BNN akan bekerjasama dengan Menteri PUPR. Lokasi rehabilitasi itu akan mengkover Indonesia Timur,” paparnya.

Dalam Jumpa Pers tersebut, BNNP juga merilis pengungkapan penangkapan kurir jenis ganja seberat 4 kilo yang dikirim melalui ekspedisi dari Medan tujuan Bima. Jika dirupiahkan harga ganja tersebut mencapai Rp 100 Juta Harga 25.000, per gram di Pulau Lombok) dan apabila diasumsikan 1 gram Ganja dikonsumsi oleh 2 orang (penyalahguna coba pakai), maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya

BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.000 anak bangsa di NTB dari

penyalahgunaan narkoba.

Katanya, tersangka yang ditangkap langsung itu merupakan kelima kalinya sebagai kurir dengan diupah dari Rp 200-Rp 500 ribu.”Pemesannya belum ditangkap,” katanya.

Sugianyar menyampaikan, Senin, 14 Desember 2020 sekira pukul 19.00 Wita bertempat di Kantor Jasa  Ekspedisi Jl. Datuk Dibanta, Kel. Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima diamankan satu orang pelaku an AS, Bima.

BB yang diamankan saat itu satu bungkus plastik hitam yg direkatkan dengan lakban coklat didalamnya berisi batang daun dan biji kering yang diduga Narkotika Jenis Ganja setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat netto bersih 971,80 gram.

Satu bungkus plastik hitam yang direkatkan lakban coklat yg didalamnya berisi batang daun dan biji kering diduga narkotika jenis Ganja setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat netto bersih 949,37 gram.

Satu bungkus plastik hitam yg direkatkan lakban coklat didalamnya berisi batang daun dan biji kering diduga narkotika jenis Ganja setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat netto bersih 951,93 gram.

Satu bungkus plastik hitam yang direkatkan lakban coklat yang berisi batang daun dan biji kering diduga narkotika jenis Ganja setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat netto bersih 945,42 gram dan BB non Narkotika lainnya sebanyak 1 (satu) unit HP dan 1 (satu)

unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Satu paket barang itu dengan penerima AHMAD BUTAR BUTAR, JL. Yos Sudarso, Kel. Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, NTB dan Pengirim DAHRUL, Deli Serdang, Limau dengan nomor resi JD0100197434.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun  2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal  hukuman mati dan minimal  Hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal 10 miliar dan Minimal

1 miliar.

Secara umum hasil pengungkapan Kasus Narkotika BNNP NTB dan Jajaran Polda NTB di Tahun 2020 menurun 292 kasus atau -37,24% dari 784 kasus di Tahun 2019  menurun menjadi 492 Kasus di Tahun 2020.

Pada tahun 2020, dari total 492 Kasus Narkotika hasil ungkap Jajaran Polda NTB dan

BNN Provinsi NTB berhasil menyita barang bukti Narkotika yakni Shabu seberat

17.638,43 Gram, Ganja seberat 21.113,76 dan 696 butir extacy.”Sepanjang tahun 2020 BNNP telah mengungkap sebanyak 11 kasus narkotika dengan 20 berkas perkara, dimana sebanyak 9 berkas perkara telah P21 dan 10 berkas masih dalam proses Sidik dan 1 berkas telah SP3,” bebernya.

Penyerapan anggaran BNNP NTB dan Jajaran selama TA 2020 sebesar Rp.

14.226.910.706 atau 97,86% dari DIPA TA 2020 sebesar Rp. 14.538.375.000.

Sementara itu peningkatan tren hasil pengungkapan dengan BB Shabu di tahun 2019 sebanyak  1.700,50 gram dan di 2020 BB sebanyak 4.014,18 gram alias trennya naik 136,08 gram. Kedua Ganja di tahun 2019 sebanyak Rp 13.259,85 gram lalu di 2020 sebanyak 5.622,25 gram alias trennya turun -57,60 dan ekstasi di 2020 sebanyak 489 butir naek 100,00.

Berdasarkan seluruh kasus narkotika yang telah diungkap, BNNP NTB telah menyita

barang bukti sejumlah 4.014,18 Gram sabu dan 5.622,25 Gram Ganja serta 489 butir

extacy. Dari total barang bukti di atas, BNNP NTB telah memusnahkan BB narkotika Jenis Shabu seberat 2.436,45 Gram dan 489 Extacy.

“Hari ini kemarin kita akan memusnakan narkotika Jenis sabu dengan berat 1.043,70 gram pemusnahan dengan cara di blander, selain Narkotika Jenis Shabu, BNNP NTB juga

memusnakan Narkotika Jenis Ganja seberat 1.702,24 gram,” paparnya.(jho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *