BUYUNG/RADAR MANDALIKA MENYAKSIKAN: PPK Kecamatan Praya Timur membuka kotak suara dan disaksikan oleh seluruh saksi paslon dan Bawaslu Loteng, Rabu kemarin.

PRAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng), L Darmawan mengatakan, untuk tahapan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilakukan, nanti saat setelah proses penghitungan selsai dan jika rekomendasi dari KPU RI tidak ada.

“Kalau untuk penetapan memang tidak diatur dijadwal dan tahapan. Kita lakukan penetapan saat setelah proses final Rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara dilakukan,” kata Darmawan, kemarin.

Dia melanjutkan, untuk jeda gugatan nanti akan disiapkan surat keputusan  hasil dari rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara di tingkat kabupaten yang nantinya akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari gugatan ke MK ini, KPU RI akan memberikan rekomendasi kepada KPU daerah.

Sementara, untuk penetapan paslon terpilih tanpa permohonan selisih hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati paling lama dilakukan 5 hari saat setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU RI sesuai dengan PKPU 5 tahun 2020. Nanti KPUD sendiri akan diberikan semacam hasil registrasi dari KPU RI. Artinya, KPU RI memberikan BRPK untuk mengetahui daerah mana yang memiliki sengketa dan mana yang tidak. Ia menyebut, penyelesaikan pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan nantinya akan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK, setelah itu KPU bisa melakukan penetapan pemenang pilkada.

Penetapan paslon dilakukan pasca putusan MK paling lama lima hari setelah salinan penetapan.

“Jadi kalau tidak ada paling lama lima hari baru kita bisa tetapkan pemenang. Tetapi kalau ada turun sengketa dari KPU RI maka kita akan mengikuti jadwal dari MK,” ujarnya. (buy)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 239

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *