IST/RADAR MANDALIKA HEARING: Ketua Kemisi I DPRD Loteng, HL Sunting Mentas saat menemui puluhan warga P3K yang melakukan aksi hearing tidak lama ini.

PRAYA—Komisi I DPR Lombok Tengah (Loteng) mendesak pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K)  yang kini masih terkatung-katung.

Pasalnya, meski rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penggajian sudah keluar. Bahkan perpres tersebut sudah diterima oleh masing -masing daerah.  Namun, P3K masih belum melakukan pemberkasan hingga sekarang.  Alasanya, karena juklak maupun juknis tentang pemberkasanya tersebut masih belum keluar hingga saat ini.

“Kami dewan sangat mendorong agar juklak-juklis pemberkasan segera dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kasian mereka, lagi harus menunggu lama terus menerus. Terutama P3K yang ada di wilayah Loteng,” katanya saat ditemui di kantor DPRD Loteng, kemarin.

Ia menyatakan, pihaknya masih belum mengetahui, apa menjadi alasan atau penyebab sehingga pemerintah masih belum mengeluarkan juklak maupun juknis tentang pemberkasan mereka ini.  Padahal, perpres tentang peganjian mereka sudah keluar beberapa bulan yang lalu.

 “Untuk pertanyakan ini, kami dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan BKPP,” ucapnya.

Ia mengaku, peran dari P3K ini sangat dibutuhkan sekarang. Apalagi, melihat kekurangan untuk tenaga pendidikan di wilayah Loteng.  Pihaknya berharap P3k ini nantinya akan sangat membantu semua lini yamg ada di Loteng. Termasuk dengan tenaga pendidikan.

“Jumlah P3K yang lulus di Loteng ini sebanyak 444 orang,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Loteng, HM. Nazili membenarkan, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK sudah dikeluarkan pemerintah pusat.

“Alhamdulillah, perpres PPPK sudah keluar.  Semua PPPK wajib beryukur atas semua ini,” jelasnya, kemarin.

Ia menyatakan, dengan telah keluarnya perpres ini, tahapan selajutnya adalah tinggal menunggu juklak maupun juknis dari BKN untuk proses pemberkasan dari PPPK yang sebelumnya sudah lulus tersebut.

“Semoga saja, jukni pemberkasannya segara di turunkan oleh BKN. Sehingga, PPPK ini bisa segera mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia mengaku, ada sebanyak 444 P3K yang dianggap sudah lulus sebelumnya. Mereka kedepannya masing-masing akan menerima gaji sekitar Rp 3 juta. Dari 444 tenaga P3K ini, lebih banyak didominasi oleh tenaga guru, meski memang ada sebagian yang merupakan penyuluh pertanian. “P3K ini akan sangat akan membantu kita kedepannya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini sangat membutuhkan tenaga P3K ini.  Alasanya, karena jumlah ASN yang akan pensiun di Loteng tahun ini sangat banyak sekali, hampir ratusan orang. Terutama dari kalangan guru. 

“Itu sangat pas sekali. Karena P3K ini sangat kebanyakan adalah dari kalangan guru, sehingga mereka bisa menggantikan mereka yang pensiun,” ucapnya. (Jay)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *