Arif / radarmandalika.id Masa Aksi di depan Kantor Kemenag NTB.

Mataram,- Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Nusa Tenggara Barat (APPM-NTB), kembali menggelar aksi jilid III di Kementrian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat. Aksi dilakukan terkait adanya beberapa dugaan korupsi di lingkup Kementrian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat. Senin kemarin.

Koordinator Lapangan, Salfian menyampaikan bahwasannya Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, terkesan melindungi kroni-kroni
Inisial H.M.A diduga melakukan jual beli kuota haji tahun 2018-2019, kasus ini juga diakuinya telah dipanggil sejumlah pihak oleh KPK. Termasuk tiga terduga oknum yang terlibat
Inisial H.E.M. Adapun kasus lain juga, kata korlap, telah terjadi dugaan maladministrasi buku kurikulum 13 dan dugaan korupsi bos tahun 2018.

Lebih lanjut Koordinator Umum menyampaikan, adapun yang terbaru adanya dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) di lingkup Kementrian Agama Provinsi NTB, sesuai surat Nomor: B-2452/Kw.18.1/KP.08/07/2020, perihal Program Dharmawanita Persatuan (DWP) Kanwil Kementrian Agama Provinsi NTB yang ditujukan kepada karyawan/karyawati  Kantor Wilayah Kementrian Agama yang ditanda tangani langsung oleh Kakanwil Kemenag NTB. Dengan dugaan pemotongan arisan rutin dan iuran gaji, menyertai bukti-bukti pembayaran.

“Kami punya bukti. Hal ini sudah barang tentu melanggar Pasal 423 KUHP,” sebutnya.

“Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahunPasal 425 KUHP ayat 1 dan 2,” urainya.

“Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” sambung Irfan.

Atas kasus yang terjadi, pendem meminta KPK RI dan Oumbusman RI untuk turun memeriksa oknum pejabat di Kemenag NTB.

Termasuk meminta Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (SABER PUNGLI POLDA NTB) dan Kejaksaan Tingi NTB, untuk memeriksa para pihak terduga pungli di Kemenag NTB.

Selanjutnya, meminta Kemenag RI untuk segera mencopot Kakanwil Kemenag NTB, Kabid Haji, dan Kabid Penmad Kemenag NTB.

Masa Aksi ditemui Muliarta, Kasubag Humas Kemenag NTB, dengan penyampaian singkat bahwa tuntutan pendemo akan disampaikan kepada yang bersangkutan dan Kakanwil Kemenag NTB.

“Tuntutan ini nanti kami akan sampaikan langsung,” janjinya.(rif)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 310

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *