SOSIALISASI: Anggota Pol PP saat memberikan masker kepada pengendara, kemarin.

MATARAM – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular mulai berlaku Senin (hari ini, Red) bagi masyarakat NTB. Termasuk bagi warga mana saja yang datang ke NTB wajib pakai masker.

“Besok pagi (hari ini) sudah mulai ditegakkan Perda itu,” ungkap Kasat Pol PP NTB, Tri Budi Prayitno di Mataram, kemarin.

Katanya, ketentuan Perda tersebut tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/ tempat ibadah tempat lain yang ditentukan maka akan dikenakan denda Rp 100.000. Berikutnya tidak menggunakan protokol kesehatan seperti kegiatan sosial, agama dan budaya maka akan didenda Rp 200.000.

Bagi ASN sendiri jika tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/ tempat ibadah tempat lain yang ditentukan maka akan dikenakan denda Rp 200.000 dan setiap pengurus di tempat umum/fasilitas umum/ tempat ibadah tempat lain yang ditentukan jika tidak memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 maka akan dikenakan denda Rp 400.000.

Yiyit menegaskan, semua personel Satpol PP dan tim gabungan TNI Polri akan turun dalam menegakkan Perda tersebut. Dinas di OPD OPD tertentu juga akan menindak bilamana masyarakat tidak mentaati protokol kesehatan.

“Di jalan ada Dinas Perhubungan yang akan menindak, di kawasan pariwisata ada Satgas Covid-19 yang akan kerja,” terang Yiyit.

Yiyit mengatakan, Intruksi Presiden (Inpres)  mengamanatkan, seluruh kepala daerah untuk menerapkan peraturan pencegahan penularan virus corona. Namun untuk penerapan sanksinya itu dari sisi kaedah hukum harus dalam bentuk Perda.

“Dan ternyata kita NTB yang mengawali dan yang saya tau ini tentu menjadi contoh bagi daerah lain. Ada dua daerah di Indonesia NTB dan Sumatra Barat tapi kalau Sumbar sedang berproses,” terang Yiyit.

Masyarakat tidak ada alasan untuk tidak taat apalagi jika beralasan tidak mengetahuinya. Sebab dalam azaz priksi jika aturan sudah diundangkan maka tentu masyarakat dianggap telah mengetahuinya. Tidak hanya itu terkait penegakannya semua Pemda kabupaten kota sudah mengetahuinya.

Kabupaten kota jauh jauh hari sudah diundang, Kabaq Humas se NTB, Kasat Pol PP se NTB, seluruh Kabag hukum se NTB disampaikan penegakan Perda akan dilakukan per tanggal 14 September.

“Secara Khusus gubernur melalui Sekda juga sudah bersurat ke seluruh bupati walikota untuk memastikan penegakan Perda dimulai besok (hari ini),” terangnya.

Untuk itu Yiyit mengimbau masyarakat bisa taat terhadap Perda tersebut. Masyarakat diharapkan melaksanakan protokol kesehatan. Semua itu guna mencegah penularan Covid-19 di NTB yang hingga saat ini tak ada ujungnya.

“Pemerintah ingin dan mengingatkan masyarakat satu satunya cara memutus mata rantai penularan dsngan disipilin menerapkan Protokol Covid-19,” pungkasnya. (jho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *