Lombok Barat – Pelindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi karya masyarakat. Untuk mendorong kesadaran tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), Risman Somantri, meninjau langsung pameran karya pelaku ekonomi kreatif dalam kegiatan Lombok Barat Creative Expo 2026 di Bencingah, Kantor Bupati Lombok Barat, Sabtu malam (7/11/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Kakanwil bersama jajaran menyambangi sejumlah stan pameran yang menampilkan karya seni dan produk kreatif masyarakat. Selain melihat berbagai potensi yang ditampilkan, Risman juga berdialog dengan para pelaku ekonomi kreatif untuk menggali informasi mengenai karya dan produk yang berpotensi memperoleh pelindungan kekayaan intelektual (KI).
Pada kesempatan itu, Kakanwil mendorong para seniman dan pelaku usaha agar tidak hanya berfokus pada penciptaan dan pemasaran produk, tetapi juga memperhatikan aspek pelindungan hukum melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
“Jangan lupa karya-karyanya didaftarkan agar mendapatkan pelindungan hukum dan tidak diklaim oleh orang lain. Kami siap membantu memberikan informasi dan pendampingan terkait pendaftaran kekayaan intelektual,” ujar Risman.
Tidak hanya memberikan imbauan, Kakanwil bersama jajaran juga memberikan edukasi secara langsung mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran hak cipta serta merek. Edukasi ini diharapkan dapat membantu pelaku ekonomi kreatif memahami jenis pelindungan KI yang sesuai dengan karya maupun produk yang mereka hasilkan.
Menurut Risman, setiap karya seni, desain, merek, dan produk kreatif memiliki potensi ekonomi yang perlu dijaga. Dengan memperoleh pelindungan KI, para pencipta dan pelaku usaha memiliki kepastian hukum atas hasil kreativitasnya sekaligus peluang untuk meningkatkan nilai tambah produk.
Kegiatan peninjauan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif. Sebelumnya, Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha juga mendorong agar potensi kekayaan intelektual daerah terus dikembangkan, termasuk produk kuliner dan berbagai potensi unggulan lainnya. Kabupaten Lombok Barat sendiri telah memperoleh pelindungan KI untuk Car Free Night (CFN) Lombok Barat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat melalui edukasi, fasilitasi, dan pendampingan pendaftaran KI. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan jumlah karya dan produk lokal yang terlindungi sekaligus memperkuat posisi pelaku ekonomi kreatif dalam persaingan pasar.(red)
